Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Pj Kepala Desa limau sundai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara,Provinsi Sumatera Utara, di duga tidak transparan dalam penggunaan APBDes untuk di Tahun 2024, terlihat jelas tak terpasang nya Baleho informasi dikantor desa, padahal Dana Desa sudah teralokasi. Selasa 09/07/2024.
Dana desa (DD) yang dikuncurkan oleh pemerintah pusat kepada semua desa di seluruh indonesia adalah demi kepentingan masyarakat, bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi di tingkat desa.

Pantauan awak media Kompasnews.co.id di Kantor Desa limau Sundai, bahwa tidak ditemukan papan informasi penggunaan APBDes Tahun 2024, sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah Desa wajib memasang dan publikasi anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), Publikasi ini dilakukan sebagai bentuk transfaransi informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri. No. 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Saat awak media Kompasnews.co.id mendatangi ke kantor Desa, Ada salah satu prangkat Desa mengatakan, “buk kades keluar”, di sela- sela obrolan tim mempertanyakan masalah papan apbdes kenapa tidak di pasang beliau menjawab, “ya belum aja di pasang”. jawabnya kepada awak media
Langsung tim menghubungi pj kepala Desa limau sundai NL Br NABABAN melaui whatsapp, tapi tidak di angkat, padahal dana desa sudah berjalan
Tapi papan informasi APBDES tidak terpasang, secepatnya tim awak media akan koordinasi ke dinas bersangkutan untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut.
Untuk diketahui bersama, dari fungsi sosial kontrol bahwa masyarakat butuh mengetahui secara pasti Anggaran Dana Desa dan peruntukannya, sehingga dengan adanya papan publikasi untuk diketahui oleh masyarakat, diharapkan untuk masyarakat agar mengerti, mengetahui dan ikut mengawasi dari pembangunan di Desa masing -masing tersebut.
Belum semua masyatakat mengetahui status dari Dana Desa, bahwa Dana Desa pada hakekatnya adalah milik masyarakat, dimana aparat Desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik dan transparan.
“Sebenar nya papan informasi (APBdes) wajib harus ada, jika itu tidak di publikasikan desa secara transparan melalui papan informasi, berarti Kepala Desa tersebut sudah melanggar aturan yang ada”, ucapnya Sunardi kepada awak media Kompasnews.co.id.
Karena dengan adanya papan informasi penggunaan anggaran tersebut, masyarakat dapat mengetahui besaran anggaran pada Desa tersebut, dan penggunaanya secara transfaran”, tambahnya.
Untuk pengawasan di lapangan, menteri Desa PDTT telah mengintruksikan dan mewajibkan setiap kepala Desa untuk memasang papan pengumuman, yang berisikan laporan mengenai semua hal yang berkaitan dengan DD Dan ADD, mulai dari besar Dana yang diterima hingga penggunaan Dana yang terealisasi secara rutin, bahkan menteri Desa PDTT akan memberikan sanksi ketika tidak memasang papan pengumuman.
Tindakan yang Kurang transparan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa limau sundai Kecamatan air putih Kabupaten batu bara Dari itu dinilai kurang tepat, mengingat bahwa Pemerintah Desa merupakan perpanjangan tangan Dari pemerintah Daerah dan Pusat dengan demikian agar Pemerintah Desa limau sundai memasang Baleho/Papan Informasi DD Dan ADD sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat tentang penggunaan anggaran Desa agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan masyarakat.
Dari hasil penelusuran awak media ini, diduga Kepala Desa limau sundai Kecamatan air putih Kabupaten batu bara Provinsi sumatera utara menyalahgunakan wewenang dan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku sehingga adanya dugaan memonopoli DD dan ADD Tahun 2024, dengan ini meminta kepada Kejari baik pun kepada APH agar instansi terkait, untuk melakukan pemeriksaan khusus kepada PJ Kades limau Sundai, agar tidak menimbulkan kerugian negara bisa jadi di duga ada indikasi KKN. (Al 70)