Diduga Pengurus Replanting Maju Bersama Melanggar Peraturan Menteri Pertanian No 67 Tahun 2016

Daerah
Dilihat 38

BENGKULU SELATAN
Kompasnews.co.id

Program peremajaan sawit (REPLANTING) di Bengkulu Selatan untuk tahun 2025 berlanjut dengan dukungan dana Rp 60 juta per hektar. Dari program nasional peremajaan sawit rakyat (PSR), mencakup persiapan lahan, pembibitan,penanaman sampai berbuah kembali.Program replanting bertujuan meningkatkan produktifitas kebun sawit rakyat dan menjaga keberlanjutan industri sawit tanpa membuka lahan baru.

Salah satu kelompok tani Perkebunan maju bersama diduga melanggar peraturan menteri pertanian nomor 67 tahun 2016.

Saat dikonfirmasi ketua kelompok tani perkebunan Maju Bersama, Rustam membenarkan kalau salah satu pengurus kelompok tani yang menjabat sebagai sekretaris adalah kepala desa yang masih aktif (07/10/2025) di rumah ketua.

“Ya benar, sekretaris kelompok tani adalah kepala desa aktif,” Ujar Rustam

Kepala bidang perkebunan saat ditemui media membenarkan kelompok tani Maju Bersama kecamatan Pino mendapatkan bantuan program peremajaan sawit dari BPDPKS, Namun Kabid perkebunan juga menjelaskan bahwa kepengurusan dari kelompok perkebunan Maju Bersama menyalahi aturan dari kementrian pertanian nomor 67 Tahun 2016.

“Kepengurusan dari kelompok tani Maju Bersama betul ada seorang kepala desa dan itu melanggar peraturan menteri pertanian,” Kata Ahamad Sukirman Kepala bidang perkebunan.

Aktivis pemuda kelahiran Bengkulu Selatan Anton Putra jaya angkat bicara,
Kelompok tani perkebunan Maju bersama yang berada di kecamatan Pino mempunyai Masalah admistrasi kepengurusan diduga ada kejanggalan, dan manipulasi data kepengurusan,hal ini menjadi banyak pertanyaan.

“Diduga salah satu pengurus kelompok tani perkebunan Maju Bersama juga menjabat sebagai kepala desa dan ini bertentangan dengan peraturan menteri pertanian nomor 67 tahun 2016,” Kata Anton

Kelompok tani perkebunan Maju bersama yang juga terdaftar sebagai kelompok tani penerima program replanting tahun anggaran 2025. Di duga Melanggar peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 tahun 2016, secara tegas menyatakan bahwa pengurus kelompok tani (ketua, sekretaris, bendahara,dan seksi-seksi) tidak boleh berasal dari perangkat desa.Status kades dan perangkat desa lainnya termasuk dalam kategori yang dilarang menduduki jabatan pengurus kelompok tani.Tujuan larangan untuk menjaga independensi dan semangat gotong-royong kelompok tani agar tidak terpengaruh oleh jabatan struktural di pemerintahan desa, sehingga fokus pada pengembangan pertanian.

Dinas terkait sepertinya enggan melaksanakan pembinaan dan pemeriksaan perlengkapan admistrasi ke-pengurusan kelompok.
Sangat di sayangkan program replanting kelompok tani Perkebunan Maju Bersama bisa terlaksana untuk tahun anggaran 2025. Jelas-jelas dari pengakuan ketua dan bendahara sekretaris adalah kepala desa aktif.

Kenapa bisa seperti itu?
Dimana letak instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan pembinaan. Diduga kuat ada kongkalikong dalam melancarkan aksi antara kelompok tani maju bersama dengan pihak terkait dalam hal ini dinas pertanian Bengkulu Selatan.

(Tanto JKD)

You might also like