Diminta kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI supaya meninjau kinerja Kepala dinas Koperasi UKM Kota Tangerang

Nasional
Dilihat 253

Kota Tangerang Kompasnews.
Pimpinan Redaksi media Kompasnews (KS H) dan Staf Redaksi  Kompasnews (Ali S) bersama (Belson Sinaga) Badan Avokasi investasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) memberikan informasi di kantor dinas UKM Kota Tangerang 19 juni 2023.

Tim Awak Media Kompasnews dan lembaga BAIN HAM RI saat berkunjung di kantor dinas koperasi UKM Kota Tangerang untuk bertemu dengan kepala dinas atau Kabid koperasi UKM kepala dinas dan Kabid nya sedang diluar tetapi tim Awak media dan lembaga BAIN HAM RI disambut dengan salah satu pegawai dinas UKM pak Angga di kantor nya.

Pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 awak media Kompasnews bersama lembaga  BAIN HAM RI telah memberikan informasi kepada dinas koperasi UKM Kota Tangerang (Angga) di kantor nya, bahwa adanya temuan Pengusaha koperasi di duga ilegal di daerah Cipondoh Tangerang oleh tim media dan lembaga BAIN HAM RI.

Koperasi diduga ilegal tersebut Koperasi simpan pinjam PUTRA TUGGAL ARIOS JAYA sesuai merek yang di tempel di dinding kantor koperasi tersebut Badan Hukum No.13/BH/Xl.5/INDAGKOP/2013 dan SIUP 0095/PK/VBPPMT/2014. Setelah di cek ke apsahan no ijin tersebut oleh dinas UKM kota Tangerang, pak Angga tidak di temukan.

Dinas koperasi UKM pak Angga membenarkan nomor ijin tersebut diduga palsu dan pak Angga mengatakan kepada tim Awak media Kompasnews dan lembaga BAIN HAM RI kami sangat berterimakasih kepada bapak-bapak telah memberikan informasi adanya koperasi ilegal di lapangan selama ini kami belum pernah menemukan atau pengaduan dari masyarakat ujar angga.

Lanjut angga untuk menindak ini berikan dulu waktu satu atau dua hari ini supaya kami langsung kelapangan untuk memastikan ijin dan administrasi koperasi tersebut apakah legal atau ilegal, jika di temukan keberanya tidak memiliki ijin kami sebagai dinas koperasi UKM akan menindak tegas kepada pengusaha koperasi ilegal yang ada di kota Tangerang ini, saya sangat berterimakasih kepada bapak-bapak sudah datang ke kantor saya.

Tim Awak media Kompasnews dan lembaga BAIN HAM RI meminta kepada Dinas Koperasi UKM tersebut jika ingin kelapangan memastikan apakah ijin Koperasi PUTRA TUGGAL ARIOS JAYA kami meminta kepada pak Angga supaya kami diikutsertakan kelapangan untuk di liput bahan pemberitaan di redaksi kami ya pak angga silahkan pak ikut kan bapak sendiri yang memberikan informasi kata pak Angga dan yang kelapangan nanti biasa nya saya dan si ibu yang duduk di sebelah awak media, ibu itu adalah teman satu ruangan bersama pak Angga,saling memberika no kontak nya dengan tim Awak media.

Janji pegawai dinas koperasi UKM Kota Tangerang pak angga terhadap awak media Kompasnews dan lembaga BAIN HAM RI untuk bersama-sama ke lapangan, seperti yang ungkapkan pak Angga, nanti yang berangkat kelapangan saya dengan si ibu (teman kantor) , beberapa hari kemudian pak Angga di konfirmasi oleh tim Awak media lewat pesan singkat WhatsApp, jawaban yang di dapat SAYA SUDAH LAPORKAN KE PIMPINAN dan AKAN ADA TIM YANG TURUN ke LOKASI KEMUNGKINAN di AWAL BULAN JULI.

Dan sampai hari Senin tanggal 03 Juli 2023 dan hari Selasa tanggal 04 Juli di konfirmasi kembali oleh lembaga BAIN HAM RI namun tidak di balas lagi sampai berita ini di terbitkan.

Pak Angga saat di konfirmasi di kantornya tanggal 19 Juni 2023  11:00 wib dan awak media Minda ijin untuk direkam pembicaraan tentang koperasi ilegal tersebut dan pak Angga mempersilagkan dan memperbolhkan untuk di rekam, namun berbeda dengan Janji pak Angga saat di temui di kantor nya sesuai rekaman tim Awak media yang mengatakan besok atau lusa saya akan ke lokasi dengan si ibu karna biasa nya saya dan si ibu teman kantor nya yang berangkat kelapangan ujar pak Angga.

Pegawai dinas koperasi UKM Kota Tangerang sudah seharus nya menertibkan usaha koperasi ilegal tersebut supaya semua pengusaha koperasi ilegal tidak semena-mena membuka usaha koperasi tanpa Ijin.

Seperti informasi yang di dapat oleh tim Awak media Kompasnews dan lembaga BAIN HAM RI bahwa Koperasi PUTRA TUGGAL ARIOS JAYA tanggal 19 Juni jam 8:30 pagi  langsung di konfirmasi awak media di kantor koperasi PUTRA TUGGAL ARIOS JAYA disambut dengan arogan oleh pimpinan (direktur) Koperasi Putra Tunggal Arios jaya di Cipondoh kota Tangerang.

Seperti yang diketahui awak media dan lembaga BAIN HAM RI, koperasi Putra Tunggal Arios jaya sudah
mempunyai tiga kantor di wilayah Cipondoh Kota Tangerang kata pimpinan (direktur) Putra Tunggal Arios jaya tersebut mengakui di depan Awak media dan lembaga BAIN HAM RI di kantornya Cipondoh kota Tangerang.

Pengusaha koperasi Putra Tunggal Arios jaya, diduga menggelapkan pajak Karyawan dan pajak pendapatan usaha koperasi tersebut, usaha seperti ini seharus nya dinas koperasi UKM Kota Tangerang harus cepat tanggap menindak pengusaha koperasi ilegal seperti ini.

Pelanggaran Surat Izin Usaha Perdagangan (Siup) Yang Berimplikasi Tindak Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Perdagangan adalah kegiatan transaksi barang/jasa yang diadakan guna tercapainya kesejahteraan ekonomi seperti pemenuhan kebutuhan hidup yang cukup sebagai penentu kelangsungan hidup suatu Negara.

Mengingat pentingnya Kegiatan Perdagangan dalam pembangunan Ekonomi. Menjadikan dasar pertimbangan dibuatnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) sebagai salah satu upaya Negara untuk melindungi aktifitas Perdagangan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan mengamanatkan bahwa untuk dapat melakukan perdagangan maka setiap perusahaan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP berkaitan dengan administrasi sebuah usaha. Pelanggaran SIUP memiliki sanksi administratif. Dalam pasal 106 UU Perdagangan mengatur tentang pemidanaan Pelanggaran SIUP. Pada prakteknya, masih banyak pelaku usaha yang tidak memiliki SIUP. Dan dalam beberapa keadaan, pelanggaran SIUP diputus pidana.

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab isu hukum, khususnya mengenai karakteristik pelanggaran SIUP yang berimplikasi tindak pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pelanggaran SIUP.

Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.

Berdasarkan hasil analisis diperoleh suatu kesimpulan bahwa Pelaku usaha yang memenuhi persyaratan wajib memiliki SIUP jika tidak dilaksanakan akan dijatuhi pidana. Hal ini sesuai dengan pasal 24 ayat 1 juncto pasal 106 UU Perdagangan. Pertanggungjawaban pidana pelaku pelanggaran SIUP menurut UU Perdagangan diberikan kepada perseorangan.

Walaupun dalam Undang-Undang mengakui korporasi tetapi pengurus/pemilik yang bertanggungjawab. Ancaman pidana paling lama 4 Tahun dan paling banyak 10 milyar. Hendaknya pemerintah melalui instansi terkait memperjelas kondisi dimana Pelanggaran SIUP menjadi sanksi administrasi dan kapan pelanggaran tersebut menjadi tindak pidana.

Para pelaku usaha hendaknya mendapatkan edukasi terkait dengan kewajiban yang harus dipenuhi ketika melakukan usaha perdagangan. Agar mereka mengerti sampai dimana tingkatan usaha mereka membutuhkan legalitas.

(Redaksi)

You might also like