JAKARTA, – Mencermati pelaksanaan pembangunan di lingkungan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, sangatlah miris, dimana disana sini terjadi permasalahan yang rentan menjadi pergunjingan publik. Hal itu terjadi diduga karena lemahnya pengawasan dan mungkin petugas Citata tidak turun ke lapangan hingga membiarkan masalah itu tanpa ada teguran ke pihak pelaksana pembangunan yang notabene telah jelas-jelas melanggar aturan.
Seperti misalnya, pembangunan yang terletak Jln.bambu Apus raya dan jalan beringin jaya kec. Cipayung Jakarta Timur tidak menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan database perizinan DPMPTSP tidak terdaftar dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Tetapi pelaksanaan di lapangan justru diduga tidak sesuai dengan IMB dilaksanakan. Karena di lokasi pembangunan tersebut tidak ada pengawasan dan penindakan.dan diduga tidak melakukan pengawasan.
“Belson sinaga S,H.selaku ketua DPW DKI JAKARTA BAIN HAM RI mendesak petugas Citata Kecamatan Cipayung dan Provinsi supaya menindak tegas pembangunan yang melanggar seperti itu, karena sudah menyalahi Perda dan pergub dan mengusulkan rekomtek ke petugas Satpol PP Jakarta Timur dan provinsi untuk segera dibongkar,” tegas Belson sinaga warga Cipayung . Sampai berita ini turun belum bisa dikonfirmasi petugas Citata Kecamatan Cipayung. (Tim)