Disnaker Kabupaten Bogor Menyediakan  Ruang Mediasi bagi Mantan karyawan PT. BAEKBANG JAYA yang di dampingi  Kuasa Hukum karyawan  Bapak Charles F Rmb dengan Pimpinan Perusahaan PT. BAEKBANG JAYA,

Hukum & Kriminal
Dilihat 359

Bogor kompasnews || Pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 telah di lakukan Mediasi yang kali kedua antara Pimpinan PT BBJ, dengan  mantan karyawan yang berjumlah 11 orang, yang mana kedua belah pihak saling di dampingi Kuasa Hukum masing masing pihak di kantor Disnaker  Kab Bogor , sementara itu, bpk Arif Riyanto yang jadi Mediator dari Kantor Disnaker, Pak Arif Riyanto mempersilahkan masuk dan duduk di ruangan khusus mediator di kantor Disnaker kabupaten Bogor .

Dalam mediasi tersebut pihak perusahaan melalui Kuasa Hukum nya tetap bersekukuh bahwa tidak ada hubungan Hukum antara Perusahaan dengan 11 orang mantan karyawan PT. BAEKBANG JAYA tersebut.

Bahkan saat keluar dari ruangan mediasi,salah satu dari mantan karyawan BBJ ini,tanganny di pegang oleh Kuasa Hukum Perusahaan Bpk Raditya, seraya mengeluarkan kalimat sekan menakut nakuti karyawan tsb, dengan kalimat Coba kalian pertimbangkan kembali.

Namun ke 11 orang Karyawan yg di PHK ini, bukannya takut malah lebih semangat mereka memperjuangkan nasib nya dengan pendampingan Kuasa Hukum nya Bapak Charles F Rmb & Rekan.

Hal tersebut di bantah sama Kuasa Hukum karyawan Bpk Charles F Rmb dengan bantahan yang tegas, “Kalau memenag tidak ada hubungan Hukum antara Mantan karyawan PT. BAEKBANG JAYA dengan perusahaan yang Ibu  pimpin? sekarang, saya tanya Ibu, dulu Apakah ada yang kerja dan apakah ada yang menyuruh atau yang di suruh jika ini ada kata siapa tidak ada hubungan hukum nya kata pak Arif.

Pak Arif Riyanto memberikan arahan agar perselisihan kedua belah pihak di selesaikan dengan baik-baik, jangan sampai terjadi seperti perusahaan yang lain, permasalahan kecil jadi panjang dan perusahaan di tutup ujar pak Arif Riyanto.

Lanjut pak Arif dulupun kami telah mau mendatangi Perusahaan  ini akan tetapi selalu di halang-halangi  dengan alasan yang tidak jelas, padahal tujuan kami kelapangan supaya memberikan solusi dalam persalahan ini supaya tidak ada yang dirugikan baik pihak perusahaan atau Mantan karyawan itulah tujuan kami sebagai Mediator hubungan industrial tandas nya.

Pihak perusahaan meminta untuk mediasi kembali Minggu depan hari Rabu 08 November 2023, mediasi yang sudah dua kali permuan ini, belum dapat titik terang nya, semoga mediasi ke tiga kalinya minggu depan sudah bisa di selesaikan tanpa ada yang di rugikan dan merugikan itulah harapan kami dari Disnaker sebagai mediator bagi perselisihan hubungan industrial.

Jika sudah tidak ada lagi titik temu nya untuk mediasi tanggal 08 November 2023 , kami sebagai Mantan karyawan PT. Baekbang Jaya yang di PHK sepihak berjumlah sebelas orang (11) sepakat untuk membuat laporan ke pihak berwajib dan kami tidak mau di pengaruhi siapapun  baik dari pihak perusahaan atau orang lain ujar salah satu mantan karyawan.

(Red)

You might also like