kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Pada hari ini Minggu sekitar pukul 01.00 wib, Polsek Indrapura AKP Jonni H, Damanik, SH, MH, melalui Unit Reskrim Polsek Indrapura yang di pimpin oleh IPDA Ade Masry S.H, bersama anggota opsnal Melakukan penangkapan terhadap 2 (DUA) Orang laki-laki, yang diduga adalah pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu.
Dari dasar Laporan dan Informasi nomor:
LI/20/II/2024/, unit intelkam Polsek Indrapura, melakukan penangkapan, terhadap dua orang pria dewasa, serta diboyong ke Polsek Indrapura, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Minggu, 25/02/2024.

Diduga pelaku yang berinisial Zkl (34 thn) wiraswasta, Dusun VIII, juga W H (32 thn), pekerjaan sama sama Wiraswasta, yang sama sama warga Tanjung Kasau, Dusun Flamboyan, dengan dari Desa yang sama, Desa Dewi Sri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.
Ada pun Tindak Pidana yang dilanggar adalah Pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mana penangkapan nya di TKP Dusun VIII Desa Dewisri Kecamatan. Laut Tador.
Penangkapan ini yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPDA Ade Masry, SH, Aipda Dedy Saputra, Brigadir Sergio Situmorang.
Yang dengan barang bukti 1 (satu) klip Paket ukuran Sedang, yang berisikan shabu – shabu, dan sejumlah uang.
Yang dengan kronologis penangkapan,
Pada hari minggu tanggal 25 Februari 2024, sekira pukul 01.00 Wib, personil opsnal Polsek Indrapura di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPDA Ade Masry, S.H. bersama Unit Opsnal Reskrim Polsek indrapura, mendapat informasi dari narasumber yang dipercaya, bahwa ada seseorang di duga memiliki / menyimpan, juga menguasai narkotika jenis shabu – shabu, dengan ciri ciri sudah di ketahui petugas.
Sekira pukul 01:00 Wib, dari team Opsnal Polsek Indrapura, sampai di lokasi, dan langsung melakukan penangkapan, terhadap dua orang tersangka, juga melakukan penggeledahan, dan ditemu kan 1 (satu) paket sedang shabu-shabu, yang Di simpan oleh pelaku di dalam kotak rokok miliknya, setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut hendak digunakan dan dijual.
Diduga pelaku dan barang bukti diamankan oleh petugas, dan dua orang pelaku diboyong ke Mako Polsek Indrapura, guna proses untuk lebih lanjut,
dengan tindakan yang dilakukan, dari Polsek Indrapura telah mengamankan tersangka dan Barang Bukti.
Polsek Indrapura melakukan pemeriksaan Terhadap dua orang tersangka, juga mensita dari barang bukti (bb), juga melakukan koordinasi dengan pers Sat Narkoba, untuk lakukan pengembangan, juga kasus akan di limpahkan ke Polres Batu Bara. (Al 70)