Menindaklanjuti pengaduan palsu oleh saudara Mulyono yang menjabat sebagai biro hukum di setda provinsi jawa tengah yang saat ini sudah ada pemanggilan para saksi di Polrestabes Semarang, senin tgl (11/12/23).
Yang merujuk pada Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menindaklanjuti laporan pengaduan dari sdr Supriyono dan Teguh Istiyanto pada tanggal 09 Nopember
- Dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik/1825/XI/2023/ Reskrim, tanggal 16 Nopember
2023.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, saat ini penyidik Polrestabes Semarang sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana Pengaduan palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 KUHP, yang diketahui pada bulan
Nopember 2023 di Polrestabes Semarang.
Atas aduan Sdr. Teguh Istiyanto dan saudara Supriyono warga Perum Taman Mutiara Persada RT 01 RW 03 desa Wangunrejo kec. Margorejo kab. Pati.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, para saksi sudah dimintai keterangan guna penyelidikan yang lebih lanjut pada penyidik IPTU Dwi Yudi Setiawan, SH. MH., IPTU Yusuf Sstya Budhi, SH. MH., AIPDA Moh Ali Ashar SH. MH., di ruang Subnit 2 Unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polrestabes Semarang Jl. Dr. Sutomo No. 19 Semarang, pada hari ini/tanggal Senin, 11 Desember 2023 pukul 09.00 Wib Kapolrestabes Semarang.
Klarifikasi keterangan berkaitan dengan laporan tersebut diatas. Dengan membawa dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Ajun Komisaris Besar Polisi Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui penyidik akan tetap melanjutkan upaya hukum sesuai dengan keterangan para saksi.
Keterangan saksi pertama saudara Supriyono alias mas Botok yang juga pemilik warung kerang WK kaliampo menyampaikan, “Bahwa kejadian pada tanggal 05 juli 2023 di depan gedung KIP (komisi informasi provinsi) jateng semarang tidak ada pengacaman dan kekerasan yang di lakukan warga. Insiden penyiraman sisa kuah mie ayam yang dilakukan warga kepada Mulyono adalah bentuk protes warga kepada pejabat pubik yang mempersulit dan menghalang halangi proses hukum terkait perkara dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial ITE yang di tangani polresta pati ” tambahnya.
Atas aduan Mulyono pada tanggal 14 september 2023 tentang tindak pidana pengancaman dengan kekerasan. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 211 KUHP Jo-Pasal 124 (1) KUHP yang terjadi pada tanggal 05 juli 2023 didepan gedung KIP jl tri lomba juang no.18 kota semarang adalah bentuk kriminalisasi, karena tidak sesuai dengan fakta dilapangan atas peristiwa tersebut.
Dengan demikian kami menuntut balik atas pengaduan palsu tersebut karena tidak sesuai fakta hukum yang disampaikan (dilaporkan) oleh saudara Mulyono.
“Saya berharap proses perkara ini segera bisa diselesaikan secara prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan. Meskipun itu pejabat kalau melanggar hukum ya harus ada sangsi hukum, hukum jangan hanya tajam ke rakyat, tapi tumpul ke pejabat,” tutup Teguh Istiyanto selaku pelapor dan juga ketua RW di Perumahan Taman Mutiara Persada desa Wangunrejo kec. Margorejo kab. Pati pungkasnya ( wwhyu )