Kompasnews Hal-sel,
Dalam dugaan Ijazah Palsu, pertentangan Hukum dan Culture Feodalistik.
Perlu diteliti apakah perkara ini yang mencuat ke publik secara luas ,merupakan perbuatan melanggar hukum?, dan apakah norma pasal 263 dalam KUHP , sebagai kaidah seperti yang terjadi saat ini adalah suatu perbuatan patut dipidanakan, instrumen ini harus dikaji kebebasan sebagai nilai dalam hukum.
Seseorang berhak menentukan perbuatannya, bagaimana mana dengan Demokratisasi di negara kita, bagaimana pandangan Hukum publik terhadap Case ini dikemudian hari.
Negara tidak boleh lupa bahwa Hukum publik ranting dari hukum itu sendiri, dimana subtansi mengatur hubungan antar warga negara dengan negara dan sebaliknya, secara horisontal dan sosiologis ada juga hubungan antar warga,tidak boleh membangun negara memanfaatkan Sanksi pidana untuk membangun Negara, tetapi Negara harus dibangun bersamaan tujuan Negara dan Tujuan Hukum.
Sumber :PPHI
Abubakar, s













