Dugaan Pungli Siswa,i di SDN No 050755 Simpang 3 Pangkalan Susu, di Pungut Uang Perpisahan Rp200.000.

Daerah
Dilihat 338

Kompas News.Co.Id I Brandan Barat.
Momok pungutan liar (pungli) di sekolah tidak pernah sepi dari pemberitaan.

Apalagi memasuki tahun ajaran baru dan menjelang kelulusan Anak Didik.

Hal ini juga dirasakan oleh sebahagian besar Orang Tua Murid (Wali Murid) di SDN No.050755 Simpang 3 Pangkalan Susu, Kelurahaan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat.

Informasi didapat dari Wali Murid, bahwa menjelang kelulusan anak mereka VI (kelas 6-red), diwajibkan membayar biaya sebesar Rp 200.000 untuk acara perpisahan.

Keputusan biaya tersebut dirasakan sangat memberatkan para orang tua wali murid SDN No.050755 Simpang 3 Pangkalan Susu Kelurahaan Tangkahan Durian,Kecamatan Brandan Barat.

“Kami tidak diberikan ruang untuk memberikan tanggapan atau keberatan saat Rapat Komite. Tiba-tiba Kita sudah diwajibkan membayar biaya sebesar Rp. 200.000 untuk acara perpisahan,” keluh orangtua wali murid.

“Kami juga tidak diberikan rincian penggunaan biaya perpisahan. Bahkan, seharusnya Panitia untuk perpisahan ini harus melibatkan seluruh Wali Murid,” kata salah seorang Wali Murid.

Ketua Komite agar dapat dipertanggungjawabkan penggunaan uang perpisahan dan hal lainnya.

Praktisi Hukum (PH) di Stabat Safril SH saat diminta tanggapannya terkait maraknya pungutan liar (pungli) uang perpisahan menjelang kelulusan, mengatakan, kegiatan perpisahan Siswa/i bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Lanjut Safril SH, sehingga Sekolah dan Komite tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada Peserta Didik maupun Orang Tua/Wali murid.

“Jadi, berbeda dengan sumbangan yang bersifat sukarela. Pungutan sebaliknya bersifat wajib dan mengikat,” ujarnya.

Dijelaskannya, acuan yang mendasari satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI ya No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Pada pasal 9 ayat (1) Pemendikbud No 44 tahun 2012 itu menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Berikutnya pasal 181 huruf d PP No (17) Tahun 2010 menegaskan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lanjutnya, menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali murid.

“Jika ada alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah Orang Tua/Wali murid untuk melaksanakan acara perpisahan, tentu tidak dapat diterima,’’ ucap orangtua wali murid.

Sedangkan jika Orang Tua/Wali murid ingin melaksanakan kegiatan, sebaiknya diserahkan saja kepada Orang Tua/wali murid.

Artinya sekolah jangan memfasilitasi hal hal yang sifatnya pungutan ataupun kutipan berbau korupsi.

‘’Apalagi insiatif sekolah yang aktif untuk melakukan pungutan perpisahan, itu jelas melanggar aturan,’ pungkasnya.

“Yang sering terjadi Pungli berkedok uang infak, uang seragam, uang gedung, uang study tour, uang ekstrakulikuler, uang perpisahan, uang buku ajar dan LKS, uang wisuda dan masih banyak yang lainnya,” ungkap salah seorang orangtua wali murid yang enggan disebut jatidirinya kepada Kompas News.Co.Id.

Dia menjelaskan Komite Sekolah sebagai kepanjangan tangan untuk memuluskan agenda Pungli di kelas-kelas dan berhadapan langsung dengan Wali Murid atau Orang Tua.

“Usut tuntas dan sanksi tegas kepada para Pelaku yang terlibat. Untuk itu kita ya minta kepada unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Langkat agar untuk mengusut pungutan liar berkedok perpisahan di sekolah dasar negeri (SDN) No.050755 Simp 3 Pangkalan Susu Kelurahaan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat,” ucap salah seorang orangtua wali murid kepada Kompas News.Co.Id. (jok)

You might also like