Fenomena Nembak KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat P.Brandan Masih Terdapat Dugaan Pungli.

Daerah
Dilihat 619

Kompas News.co.id I P.Brandan
Fenomena membayar pajak kendaraan bermotor dengan tanpa kartu tanda penduduk (KTP) masih banyak dijumpai di lapangan. Namun, wajib pajak perlu menyiapkan dana lebih untuk nembak KTP.

Melansir pasal 61 Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pengesahan dan perpanjangan STNK dapat dilakukan secara manual pada pelayanan Samsat atau elektronik pada pelayanan Samsat P.Brandan.

Pengesahan STNK secara manual, harus memenuhi persyaratan berupa mengisi formulir permohonan, dan melampirkan KTP pemilik sesuai dengan STNK..

Berdasarkan pantauan Kompas.co.id di Samsat P.Brandan, Jumat (11/4/2025) fenomena nembak KTP masih banyak dijumpai karena dianggap mempermudah masyarakat.

“Bayar pajak tanpa KTP bisa dibantu, cukup pakai STNK asli saja, tapi nanti dikenakan biaya tambahan Rp 80.000 hingga Rp100.000 atau bisa melampirkan KTP yang sesuai STNK,” ucap petugas tetap berada dalam kantor Samsat P.Brandan.

Wahyuddin (45) warga Gang C, Kelurahaan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangakalan Susu pemilik Honda Vario tahun 2022 berwarna hitam mengatakan, dirinya membutuhkan bantuan petugas karena membayar pajak kendaraan bermotor tanpa KTP yang sesuai dengan STNK namun pemilik KTP tidak dapat hadir berhubung kerja manda.

Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di P.Brandan, Meski STNK Hilang “Lebih mudah bayar pajak dengan cara seperti itu, daripada ribet cari KTP pemilik sebelumnya atau harus balik nama, kan perlu mutasi juga bila dari Samsat asal tak sama, nitip ke petugas tidak apa-apa biar dibantu,” ucap Wahyuddin (45) didampingi Ferlina (36)istrinya.

Sementara suaminya, Wahyuddin (45) kerja manda di kapal luar daerah dan telah membawa Kartu Keluarga (KK), namun petugas Samsat tak hiraukan syaran ferina agar suaminya tetap dihadirkan ke kantor Samsat P.Brandan.

Tak hanya pengurusan kendaraan roda dua, bahkan roda empat sama dirasakannya, berhubung KTP dan orangnya tak dapat kuhadir, pengurusan pajak mobil Rush miliknya harus mengeluarkan kocek sebesar Rp500.000.

Saat itu, istri saya yang mengirus pajak kusetiap bulannya, karena saya tak dapat hadir, maka petugas menghadirkan orangnya dengan sesuai KTP.

Kebetulan suami sedang di Langsa, maka tidak hadir ke kantor pelayanan Samsat P.Brandan. Merasa dipersulit dalam pengurusan pajak mobilnya, dirinya terpaksa menggogoh kocek sebesar Rp500 ribu.

Petugas tetap Dangan pendirian untuk hadirkan orangnya berdasarkan KTP, meskipun sudah membawa kartu keluarga (KK), petugas tetap bertahan bila pengurusan dapat selesai, harus mengeluarkan kocek Rp500 baru perpanjangan pajak mobil berjalan mulus, klw tak salah dalam prosudurnya biayanya 4.77. 700. Jadi Karan pemilik KTP tak hadir terpaksa keluarkan kocek 4.5770.000 (empat juta lima ratus tujuh-tujuh ribu, seharus biaya sesuai yang wajib dibayar sebesar Rp4.77.000.

“Disini kami wajib membayarnya untuk pembayaran pajak melebih sesuai STNK tersebut,” ujar pria sebagai maneger SPBU Besitang ketika ditemui Kompas News.co.id di kantor Samsat P.Brandan, Senin (02/6/2025) di P.Brandan.

Salah satu petugas Samsat P.Brandan Solihin ketika dikonfirmasi Kompas News.co.id mengatakan perihal tersebut, disini pengurusan pajak sesuai YBS dan sesuai prosudur.

“Pembayaran pajak di Samsat P.Brandan yang bersangkutan sesuai YBS dan prosudur dan begitupun kita kordinasi dengan pimpinan Kanitregident IPTU Harsoni,” kilah Solihin kepada Kompas News.co.id.

You might also like