Magelang Jawa Tengah Rabu 16/4/2025)- Tim Investigasi LSM LIRA( Lumbung Informasi Rakyat). Jawa Tengah
Dan LSM Sapu Jagat Gunung dan Tim Media,melakukan Investigasi menyangkut keberadaan penambang pasir ilegal dengan mengunakan alat berat( bego) di Sungai Kali Belan Desa Sengi, Nogiri Kecamatan Dukun dan Srumbung Kabupaten Magelang Jawa Tengah.
Dua Pimpinan Lembaga ini mengatakan telah kesekian- kalinya investigasi ke lokas tambang ilegal,di duga ijinya sudah daluarsa,atau habis, namun tetap di akui ijin masih berlaku,dengan alasan untuk mengelabui masyarakat ,LSM atau Media,para pemilik tambang apabila di tanyakan,pasti jawabanya sudah lengkapi Ijin resmi,padahal di duga semuanya Ilegal,dan hanya memegang IUP,dan dah Kadarluarsa dan tampa ijin Lingkungan Hidup Provinsi, sesuai aturan yang berlaku,dimana kawasan merapi sejak ber- tahun-tahun galianC ber-operasi, kami telah menyaksikan, dengan mata kepala sendiri, dengan mengambil Vidio dan foto- foto sewaktu investigasi di lapangan ( tkp ), hutan lereng gunung merapi telah dijadikan lahan penambangan besar- besaran ,sehingga jelas terlihat gersang dan gundul,termasuk Kawasan Hutan Lindung Gunung Merapi yang seharusnya di jaga dan dilindunggi, dilestarikan malah di rusak tangan – tangan yang jahil dan pula di jadikan lahan bisnis milyaran, oleh para cokong-cukong. Seharusnya tau aturan yang berlaku,tentang kawasan gunung merapi dan hutan lindung.
Sementara penyebab utama penambang tidak tersentuh hukum,apalagi penertipan para penambangan. “Diduga ada orang kuat” yang mem beck-up, para bos penambang, maka kendala inilah yang membuat aparat di bawah enggan bertidak, dan menindak penambang,tp pertanyaanya, siapa di balik ini semua?.
Dan juga dengan adanya penambangan ilegal di mana lokasi penambangan, truck – truck yang membawa yg pasir batu,malah melewati jalur Umum untuk menuju tempat – tempat depo,hampir sepanjang jalan- Jalan,Srumbung, Dukun, dan Sawangan, Muntilan , Magelang. Yang mana truck – truck lalu-lalang membawa muatan, sehingga membuat pulusi akibat terhirup udara kotor,yang berasal dari debu- debu, dan hampir sepanjang jalan yang di lalui mengalami kerusakan, berlobang, dan aspalnya terkikis,akibat muatan pasir,batu berlebihan tonasenya, apalagi dimusim penghujan sangat membahayakan keselamatan pengendara motor,bisa mengalami kecelakaan di samping itu, juga dampak terhadap kenyamanan masyarakat sangat terganggu, selama ini masyarakat jadi korban,akibat masip nya galian C.Ilegal ,yang sudah sekian tahun beroperasi, dan secara hukum belum pernah di tertipkan secara permanen sesuai hukum yang berlaku.
Beberapa dampak
negatif penambangan Ilegal,adalah :
1.Kerusakan Lingkungan dan menyebabkan kerusakan pada tanah ,air, dan udara di sekitar kawasan.
2.Penghancuran Ekosistim di kawasan tersebut.
3.Bahaya keselamatan penambang dan lingkungan sekitar kawasan .
4.Merugikan Ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah segra menutup penambangan yang di duga Ilegal dan pemerintah wajib mengambil tindakan tegas untuk melindungi lingkungan dan ekosistim di kawasan tersebut.
Dimohon APH Segra turun kelapangan menindak tegas dan menutup penambang ilegal yg telah merusak hutan lindung gunung merapi , mengamankan alat- alat berat( bego), untuk kegiatan penambang, serta mem-proses, jangan ada pembiaran, akibatnya hukum di lecehkan, hutan dan Alam tempat kehidupan umat manusia dan apabila kita merasa cinta NKRI dan cinta Tanah Air, maka wajib hukum nya kita taati selaku rakyat Indonesia. Sehingga sampai anak cucu kita tidak ada bencana, kerena hutan kita terjaga dan terlastarikan ” Pungkas nya.
Tim- Investigasi)













