Gawat! Pembangunan Proyek Drainase Kedurang-Batu Ampar Diduga Menggunakan Pasir Pantai

Daerah
Dilihat 1,356

BENGKULU SELATAN
KOMPASNEWS.CO.ID
Pembangunan Proyek Drainase Kedurang-Batu Ampar tahun anggaran 2023 diduga menggunakan material pantai yang tidak bersumber dari tambang galian C yang memiliki ijin pertambang resmi. Sejatinya matrial yang digunakan seharusnya bersumber dari tambang yang mempunyai ijin dan masih berlaku.
Jum’at (08/12/23).

Temuan itu terkuak, dari investigasi tim media dilapangan dimana pihak pelaksana diduga menggunakan material ilegal. Sejumlah pasir dan batu (sirtu) yang digunakan pihak pelaksana merupakan sirtu yang diambil dari pantai, diduga tidak memiliki izin.

Berdasarkan aturan yang berlaku, bahwa setiap kegiatan proyek pembangunan harus menggunakan material galian C yang resmi dan memiliki ijin.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain.

Saat awak media mengkonfirmasi kepada pekerja dilokasi pekerjaan menjelaskan
“Pasir yang digunakan benar pasir pantai dan batu yang pasang juga banyak batu pantai dan kami hanya berkerja disini tidak mengerti benar atau salah kalau menggunakan batu atau pasir yang berasal dari pantai,” Kata Tukang dilokasi pekerjaan.

Selain sanksi pidana, setiap orang yang melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tersebut juga dapat didenda hingga Rp100 miliar.
Adapun sanksi bagi kontraktor yang menggunakan material galian C tanpa izin maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar.

Aktivis pemuda kelahiran Bengkulu selatan Anton Putra Jaya mengatakan

“Penggunaan material ilegal diduga pada proyek drainase Kedurang-Batu Ampar sangat memperihatinkan dan meresahkan. Saya sangat menyayangkan ketidakpatuhan kontraktor dalam melaksanakan kegiatan pekerjaan dengan melanggar aturan yang berlaku” Kata Anton

Setelah berita ini ditayangkan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan memeriksa semua kegiatan yang melanggar aturan pada pekerjaan drainase Kedurang-Batu Ampar,
Yang telah merugikan keuangan negara dengan tidak menggunakan bahan material bersumber dari galian C resmi.
(TANTO JKD)

You might also like