Pati Jawa Tengah Dua pasang pasangan tak resmi alias kumpul kebo masing-masing berinisial W,M,F, dan D diciduk oleh Satpol PP Kabupaten Pati, Kamis (19/juni/2025) di kos-kosan Desa Plangitan, Kecamatan Pati.
Penggrebekan dipimpin langsung oleh Kasi Penindakan, Suyuti, bersama dengan personil dari Polsek Pati Kota.
Suyuti menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya praktik dugaan prostitusi online di kawasan kos-kosan belakang Pom Bensin Plangitan itu. Disamping itu, warga juga resah karena lokasi yang sangat dekat dengan sekolahan dan pemukiman warga.
“Kami tidak hanya memberikan pembinaan, tetapi juga melakukan pendataan. Bagi yang tidak bisa menunjukkan identitas, kami bawa ke kantor satpol PP. Dari empat orang itu, dua tidak bisa menunjukkan identitas,” kata Suyuti.
Operasi ini, lanjut Suyuti, juga dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Disamping itu, sekaligus sebagai bentuk antisipasi penyalahgunaan tempat Kos-kosan untuk dijadikan sarana prostitusi dan tindak asusila. Sehingga diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelanggar serta menjaga kenyamanan warga sekitar.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan, agar kos-kosan dihubungi sebagaimana mestinya,” tandasnya ( Tim )













