Pontianak, 26 Agustus 2025–
Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Barat mengecam keras praktik operasi tangkap tangan (OTT) yang dinilai hanya menyasar separuh aktor, yakni penerima suap, tanpa menyeret pemberi suap ke meja hijau.
Ketua GWI Kalbar, Alfian, menegaskan bahwa praktik suap tidak mungkin terjadi tanpa adanya pihak pemberi. Membiarkan pemberi suap lolos, menurutnya, justru menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“Suap tidak akan pernah terjadi kalau tidak ada yang memberi. Menindak hanya penerima berarti hukum masih tebang pilih. Ini preseden buruk bagi wajah penegakan hukum di negeri ini,” tegas Alfian.

GWI Kalbar berharap aparat penegak hukum (APH) untuk bekerja profesional, transparan, dan berkeadilan dalam mengusut kasus-kasus korupsi, suap, dan gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Mereka menilai, jika OTT hanya menjerat separuh pelaku, maka hal itu akan mencederai rasa keadilan publik serta meruntuhkan wibawa hukum.
“Kami ingin melihat penegakan hukum yang benar-benar adil dan tidak setengah-setengah. Korupsi adalah kejahatan serius, tidak boleh ada pelaku yang dibiarkan lolos,” tambahnya.
Sebagai organisasi profesi wartawan, GWI Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum secara kritis. Mereka juga berharap APH menunjukkan kesungguhan serupa dalam menegakkan hukum, sehingga masyarakat dapat merasakan keadilan yang nyata.
(GWI DPD Kalbar)