Hasil Tagihan Darwin Cs dan Beberapa Usulan IPR Koperasi serta satu izin IPR Desa Anggai,. Kandas Dizona Status Kawasan Hutan HPK

Daerah
Dilihat 545

UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan batu bara (Minerba) mengatur menginai larangan pertambangan di Kawasan Hutan tanpa izin khusus yang sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

HPK (Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi) merupakan kawasan hutan yang tidak produktif secara vegetasi dan secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti tukar menukar kawasan hutan.

“Agil Karamaha Selaku Tokoh Masyarakat menuturkan, Penambang Tambang Rakyat menjelaskan : IPR diterbitkan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh individu atau koperasi, dan diterbitkan oleh Menteri ESDM atau pemerintah daerah. Sebelum penerbitan IPR, dilakukan peninjauan kesesuaian lokasi dengan peraturan yang berlaku, termasuk status kawasan hutan,” ungkapnya .

Lanjut Agil Izin Pertambangan Rakyat (IPR) memang umumnya tidak dapat diterbitkan di Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Dikarnakan HPK merupakan kawasan hutan yang dapat dialokasikan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan, dan tidak diperuntukkan untuk pertambangan, termasuk pertambangan rakyat.

Dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku sangat jelas dimana IPR tdk bisa menyentu wilayah HPK dan kawasan Hutan Lainnya. Dengan hal itu kami atas nama masyarakat Tambang rakyat meminta kiranya Gubernur Sherly Laos melalui Dinas terkait agar segra menerunkan status Kawasan Hutan dari HPK menjadi Areal APL (Alokasi Penggunaan Lain) agar WPR yang telah diterbitkan dapat di pergunakan atau bisa diterbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Sehingga dapat terseauaikan kebutuhan penambangan masyarakat Tambang Rakayat,” tegasnya

Tak lupa juga pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Bupati Basam Kasuba Selaku Papa Angkat Masyarakat Penambang Tambang Rakyat Desa Anggai, agar membantu sepenuhnya menyiapkan Dokumen ksesuaian Tata Ruang melalui badan/dinas terkait tentang penurunan status kawasan hutan pada Wilayah Pertambangan Rakyat dari Kawasan hutan HPK menjadi Lahan APL, selanjutnya dikordinasikan ke pemerintah Provinsi Maluku utara dan seterusnya bersama sama mempersentasikan hal tersebut kepada presiden Prabowo Subianto melalui Kementrian terkait (ESDM dan Kehutanan).

Editor : Rusdi

You might also like