Kompasnews.co.id – Dalam dunia jurnalistik yang kian berkembang, seorang jurnalis dituntut untuk tidak hanya cepat dalam menyampaikan informasi, tetapi juga akurat dan berpedoman pada kaidah bahasa yang baik. Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Muhammad Budyatna, M.A., seorang akademisi dan jurnalis senior, dalam bukunya yang membahas teori dan praktik jurnalistik.
Dalam salah satu babnya, Prof. Dr. Muhammad Budyatna, M.A. menekankan bahwa seorang jurnalis yang profesional harus menjadikan buku dan karya jurnalistik senior sebagai pedoman utama dalam menulis. “Lebih baik meniru karya jurnalis yang benar, daripada menulis tanpa tahu titik dan koma,” tegasnya. Menurutnya, kemampuan menulis yang baik adalah kunci utama dalam menyampaikan informasi kepada publik secara jelas dan bertanggung jawab.
Lebih jauh, ia memberikan contoh bagaimana menyusun sebuah rantai berita yang baik, yakni berita yang tidak hanya padat informasi, tetapi juga mengalir secara logis dari satu paragraf ke paragraf berikutnya. Mulai dari lead atau teras berita, tubuh berita (body), hingga penutup, semua harus tersusun secara sistematis dan mudah dipahami.
Ia menyoroti fenomena media digital saat ini, di mana banyak jurnalis pemula hanya mengejar kecepatan berita tanpa memperhatikan kualitas tulisan. Akibatnya, berita menjadi sulit dipahami, penuh kesalahan penulisan, dan bahkan berpotensi menyesatkan pembaca. “Menulis berita bukan sekadar mengetik. Dibutuhkan tanggung jawab moral dan intelektual,” ujar Prof. Dr Muhammad Budyatna., M.A.
Pernyataan ini menjadi pengingat penting bagi generasi muda jurnalis untuk tidak melupakan dasar-dasar jurnalistik yang telah dibangun oleh para pendahulu. Ia berharap para mahasiswa komunikasi dan jurnalisme di berbagai universitas dapat belajar dari buku-buku jurnalistik yang benar dan tidak terjebak pada kebiasaan buruk dalam menulis.
Dengan konsistensi dalam menjaga kualitas penulisan, Prof. Budyatna, M.A. yakin bahwa jurnalis Indonesia akan mampu bersaing di tingkat global, sekaligus menjaga marwah pers nasional sebagai pilar keempat demokrasi
(Muslim)













