Kompasnews – Ternate.
Awalnya ibu Filya menerima tawaran dari Sallu Ajam ,seorang pengusaha perumahan di kota Ternate dengan DP 30 Juta Rupiah satu unit rumah dengan model dan ukuran type 36. ketika ibu Filya mendengar Tawaran itu dia merasa tertarik dan kemudian ibu Filiya memberikan uang 30 juta rupiah kepada Pengusaha Sallu Ajam melalui Rekeningnya .
” Di ketahui sejak Tanggal 09 juni- 2023 ibu Filya dan pengusaha Sallu Ajam membuat kwitansi penyerahan uang 30 juta dan surat perjanjian di kantor PT.bintang Utama kieraha beralamat, kelurahan stadion kota Ternate.
Seiring berjalanya waktu, selama tiga bulan ibu Filya menemui Sallu Ajan kembali dan menanyakan tentang perumahan yang dia janjikan itu apakah suda di bangun atau belum.
” Ternyata perumahan yang di janjikan pengusaha Sallu Ajam itu belum di Bangun, ahirnya ibu Filya memutuskan untuk membatalkan perjanjian yang pernah di buat kedua bela pihak, dan pihak perumahan ( Sallu Ajam ) mengaku akan mengembalikan DP tersebut 100% tanpa ada pemotongan
Dan atas saran dari pihak perumahan yaitu pak Sallu untuk ibu Filya membuat surat pembatalan dan surat tersebut dibalas oleh pihak perumahan ( staff Putri ) menerangkan akan dikembalikan dalam kurung waktu 3 bulan dengan jatuh tempo 28 Januari 2024
Dari kejadian tersebut pada tanggal 30 Januari ibu Filya dan Pak Sallu bertemu di Cafe Sabeba untuk membahas pengembalian DP tersebut dikarenakan telah jatuh tempo, namun setelah pertemuan tersebut pak Sallu selalu beralasan dan mengulur waktu pengembalian hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak pak Sallu untuk mengembalikan DP 30jt
Sehingga menurut,Ibu Filya perbuatan Sallu Ajam di kualisifikasi sebagai perbuatan penipuan atau dapat di duga telah melakukan serangkaian tipu muslihat terhadap ibu Filya sebagaimana di atur dan di ancam pidana sesuai pasal, 378 kitab undang- undang hukum pidana.
Ketika di temui awak media kompasnews, ( Selasa 19 – /3/2024) ibu Filya mengaku sangat menyesal karna dirinya di rugikan,” saya akan melaporkan kasus ini ke pengadilan karna saya sudah di rugikan,” tegas Filya dengan nada Kesal.
Dari informasi yang di dapat media ini bahwa”Sallu Ajam adalah DiRektur PT.bintang Utama Kieraha beralamat kelurahan Stadion kota Ternate, dan Sallu Ajan juga merupakan salah satu calek DPD RI Dapil Maluku Utara.
Sementara itu, Direktur PT.bintang Utama kieraha ,Sallu Ajam ketika di konfirmasi lewat percakapan Whatsapp tapi yang bersangkutan tidak merespon maka berita ini di tayangkan.
Sumber : wawancara
Penulis : Rusdi
Editor : Redaksi