INSPEKTORAT AKAN BERSURAT SECARA RESMI KEPADA KADES PADANG JAWI TERKAIT DOMISILI PERANGKAT DESA

Daerah
Dilihat 1,250

BENGKULU SELATAN
KOMPASNEWS CO.ID
Polemik Domisili perangkat desa Padang Jawi Dan Gunung Sakti menjadi sorotan publik masyarakat Bengkulu Selatan. Karena menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat, akhirnya Inspektorat Bengkulu Selatan akan segera memanggil kades melalui surat secara resmi kepada kepala desa Padang Jawi.

Adapun pemberitaan yang beberapa hari terakhir menjadi buah bibir di tengah di masyarakat Bengkulu Selatan berkaitan dengan domisili perangkat desa Padang Jawi Dan gunung Sakti yang merupakan suami- istri yang sama-sama berprofesi menjadi perangkat desa di kedua desa dan kecamatan yang berbeda. Karena tidak mungkin Kedua pasangan suami-isteri itu bermukim dan berdomisili secara resmi di kedua desa tersebut apa lagi sudah berbeda kecamatan. Di pastikan ada pilihan diantara kedua desa itu.

Saat dihubungi awak media Kompasnews.co.id melalui pesan singkat Washapp Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan HAMDAN SARBAINI mengatakan akan segera memanggil dan bersurat secara resmi Senin tanggal 11 Agustus 2024 kepada kades Padang Jawi untuk dimintai keterangan mengenai domisili perangkat desa tersebut. Inspektorat sebenarnya sudah bersurat kepada seluruh camat sekabupaten Bengkulu Selatan untuk mensosialisasikan perbup nomor 5 tahun 2019 kepada seluruh kepala desa sekabupaten Bengkulu Selatan.

“Kami sudah bersurat kepada camat agar seluruh perangkat desa sesuai dengan peraturan Bupati harus tinggal didesa. Hal ini diatur dengan tujuan agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat. Kalau tinggal ditempat lain apa bila kades dan masyarakat memerlukan tenaganya akan terhambat apa lagi tempat tinggalnya jauh dari desa tempatnya berkerja. Dengan pertimbangan tersebut perangkat desa wajib tinggal di desa tempatnya berkerja,” Ujar Inspektur Hamdan Sarbaini melalui pesan singkat Washapp.

Sangat disayangkan adiminstrasi kependudukan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang sudah jelas diatur melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, PERMENDES dan Perbup seperti jadi mainan para pihak dan menimbulkan banyak pertanyaan ditengah masyarakat.
Bagaimana tidak dibiarkan bertahun-tahun Solah-olah ada pembiaran dan kesengajaan sampai menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.

Senin kami akan bersurat secara resmi kepada Kades Padang Jawi,” Lanjut Hamdan melalui pesan singkat Washapp

Seharusnya kepala desa benar-benar bisa memastikan semua pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah sesuai dengan aturan dan persyaratan agar roda pemerintahan desa dapat berjalan maksimal dan optimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk mendukung pemerintahan daerah dalam menyukseskan pembanguan.

Masyarakat desa Padang Jawi akan tetap menunggu kejelasan status dari perangkat kedua desa tersebut agar kepastian domisili mereka bisa terjawab dan kades bisa menggambil keputusan tegas supaya tidak menjadi perbincangan dan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.

“Kami masyarakat desa Padang Jawi akan terus mamantau dan menunggu kejelasan status domisili perangkat kedua desa ini dan supaya kades bisa bertindak dan mengambil keputusan tegas dan jangan dibiarkan bertahun-tahun seperti ini sampai tidak ada kejelasan dan kepastian, karena ini berkaitan dengan dana desa milik masyarakat yang memberikan gaji kepada perangkat desa tersebut” Tegas Warga desa

(Tanto JKD)

You might also like