Pati Jawa Tengah Pemerintah Kabupaten Pati Menggadakan Pengisian Perangkat Desa di 125 Kepala Desa akan mendapat mengisi 264 formasi di 17 kecamatan tahun ini
Dalam proses pengisian tentu semuanya sudah memahami,dimana sekarang menjadi tanggung jawab kepala desa.Jadi cara berprosesnya setelah mendapat ijinini mohon masuk ketahap persiapan.dan untuk tahap persiapan.,dimungkinkan untuk dilaksanakan berbarengan.adapun untuk tehnis proses penyaringan secara tertulis boleh dilaksanakan berbarengan,tetapi untuk penjaringanya di masing masing desa.Kalaupun mau mandiri juga diperbolehkan karena Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 mengatur demikian imbuhnya
Perangkat desa sudah seharusnya lengkap,Karena kalau tidak lengkap pekerjaanya akan menjadi beban kepala desa.maka untuk menghadapi tugas yang semakin berat dan semakin komplek,maka pengisian perangkat ini segera dilaksanakan dengan sebaik baiknya,ucapnya
Semua berharap di 17 kecamatan yang terdiri dari 125 desa ini,akan dapat mengisi 264 formasi perangkat desa yang terdiri dari 42 sekretaris desa dan 222 formasi kepala urusan,kepala seksi dan kepala dusun
Dalam hal ini desas desus kerawanan grativikasi dari sumber yang ada sangat memprihatinkan dengan angka dan nominal yang beredar di masyarakat kabupaten pati.sebagai fungsi control masyarakat ,kita forum lembaga merapatkan barisan untuk monitoring pengawasan pengisian perangkat desa di kabupaten biar semua berjalan sesuai regulasi dan kebijakan yang telah ditentukan
Menyikapi isu yang berkembang di masyarakat tentang suap menyuap pengisian perangkat desa di berbagai formasi dan mencegah nepotisme yang berkelanjutan ,sebagai forum pemantau pengisian perangkat desa di kabupaten pati ,semua harus sigap dalam menerima aduan delik informasi untuk segera ditindaklanjuti sesegera mungkin agar dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa harapan kita semua ( masyarakat kabupaten pati ) berjalan jujur adil transparan ,pungkasnya ( www– tim )