Jalan Rusak Dibiarkan, Penyelenggara Jalan Bisa Dipidana

Daerah
Dilihat 157

Duri – kompasnews.co.id
Banyaknya kondisi jalan yang rusak menjadi pemandangan rutin di sejumlah kabupaten/kota di Riau. Termasuk di dua kota, yakni Pekanbaru dan Dumai. Tidak jarang, jalan rusak itu menyebabkan kecelakaan dan jatuhnya korban nyawa maupun kerugian materil.
Pemerintah Pusat maupun daerah perlu menyadari ada sanksi hukum jika membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak serta dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 24 ayat (2) menjelaskan, jika belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Terdapat ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.
Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Jika sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” ujar sumber dikutip dari indonesiabaik.id.
Bilamana korban meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.

Reporter : simon parlaungan- Rilis
Sumber : Kupas Berita

You might also like