HAL-BAR_Kompasnews.Co.Id-Salah seorang warga Halmahera Barat Kec. Jailolo Desa Gufasa yang berinisial HD alias Hardi Danodasim ia “dicirako” (dipukuli) oleh kepala Dinas Pendustrian, juga Perdagangan Koperasi dan UKM. Hal ini, mendapat perhatian Publik yang tidak pantas.
Pelaku atas nama Demisius Boky dan bersama Stafnya Sony Boky, aksi ini saat Hardi menyikapi persoalan kelangkaan BBM (Minyak Tanah) di Kantor Disperindagkop Halbar, juga menyentil terkait pungutan liar yang diduga di mainkan oleh Oknum Pejabat Disperindagkop. Rabu, (08/01/25) kemarin.
Hardi bilang, kedatangan dia ke kantor Disperindagkop ini hanya untuk mempertanyakan kelangkaan minyak tanah dan kedapatan penjual pengecer dengan harga Rp.9.000. per liter, hingga berakhir saling dorong sampai “Bakucirako”
(pemukulan) yang tidak secaramanusiawi.
Fahas menilai, ini mencoreng nama baik Disperindagkop dan UKM. bahwa perilaku yang di pertontonkan oleh para pejabat ini merupakan kelemahan moral dan gagal paham secara hukum.
“Iya artinya bahwa jika perilaku yang pertontonkan ini merupakan pelanggaran secara hukum, maka tindakan premanisme ini, harus diberikan sanksi sesuai legitimasi hukum yang berlaku, bila perlu sekalian dengan pencopotan” Tegasnya Fahas.
Sebeb, “Negara Indonesia adalah negara hukum” sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 atas perubahan ketiga 2001. yang harus di patuhi, apalagi ini sebagai Pejabat Pemerintah maka orientasi lembaga harus dijaga.
Lanjut, ini sebagai pelajaran teruntuk para pejabat, dan juga para penegak hukum lainnya, dari 10 Kabupaten Kota Provinsi Maluku Utara ini jangan suka main hakim sendiri.
“Benar berbagai macam motif kriminal di Maluku Utara sangat fantastis yang juga melibatkan para pelaku-pelaku pemerintahan kita saat ini, banyak skali hal itu tapi di tutupi seakan-akan tidak ada masalah” Tambahnya Fahas.
Oleh karena itu, menjaga demokrasi dan sadar mematuhi hukum merupakan sebagai warga negara yang baik.
Terpisah, secara delik Kedua pelaku penganiayaan dan pengeroyokan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama 2 sampai 3 tahun untuk tindakan penganiayaan dan 5 sampai 6 tahun penjara untuk kasus pengeroyokan.
“Ancaman pidananya, untuk pengeroyokan sendiri 5 atau 6 tahun dan pidana penganiayaan 2 atau 3 tahun,” tutupnya. (*)













