BENGKULU SELATAN
Kompasnews.co.id
Program Nasional peremajaan sawit rakyat (PSR) replanting di Bengkulu Selatan, untuk tahun anggaran 2025 berlanjut.
Kelompok tani perkebunan Maju Bersama yang berada di desa Tanjung Aur satu (1), kecamatan Pino kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu, setelah terbongkar ada dugaan pelanggaran PERATURAN KEMENTERIAN PERTANIAN NO 67 TAHUN 2016. Kepala desa Padang Lebar kecamatan Pino, kabupaten Bengkulu Selatan, kades pilih mundur dari kedudukan sebagai sekretaris pengurus kelompok tani setelah ketahuan melanggar peraturan kementerian pertanian.
Saat dikonfirmasi ketua kelompok tani Perkebunan Maju Bersama, Rustam menyampaikan melalui pesan singkat WhatsApp, Sekretaris yang juga sedang menjabat sebagai kepala desa mundur dan akan melaksanakan pemilihan pengurus yang baru secepatnya.(10/10/2025).
“Kades akan mundur dari kepengurusan kelompok tani maju bersama,” Ujar Ketua Poktan.
Saat ditanya awak media apakah bantuan replanting tahun anggaran 2025 sudah terlaksana untuk kelompok Maju Bersama?
“Sebenarnya sudah berjalan, tapi masih menunggu alat eksavator atau alat berat yang dikirim dari pihak kontraktor, Lanjut ketua (07/10/2024).
Aktivis pemuda kelahiran Bengkulu Selatan Anton Putra jaya kembali angkat bicara, bagaimana selaku kepala desa yang aktif ,sebagai pejabat publik pelayan masyarakat desa, setelah ketahuan dan terbongkar terkait dugaan melanggar peraturan Kementerian pertanian nomor 67 tahun 2016 secara tegas menyatakan bahwa pengurus kelompok tani (ketua, sekretaris, bendahara,dan seksi-seksi) tidak boleh berasal dari perangkat desa ataupun kepala desa.
“Setelah ketahuan terbongkarnya ada dugaan oknum kades yang aktif menjadi pengurus kelompok tani Maju Bersama, ketua akan mengganti sekretaris yang bermasalah, kok tidak dari awal adanya perombakan pengurus, kenapa setelah ketahuan oleh media baru berfikir ingin merombak pengurus, ini menjadi tanda tanya besar,” Jelas anton
“Kalau seandainya pelanggaran peraturan kementerian nomor 67 tahun 2016 tidak terbongkar apa jadinya?” lanjut Anton
Hal ini patut di curigai dan dipertanyakan.
Seperti apa pihak instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk data latar belakang sebagai pengurus kelompok tani ?
Dugaan ini jelas menyalahi aturan Kementan nomor 67 tahun 2016.
Kenapa bisa bantuan replanting diberikan kepada kelompok tani Maju Bersama yang diduga melanggar peraturan ?
Apakah pihak instansi terkait dinas pertanian tidak memberikan arahan untuk data dan latar belakang yang menjadi pengurus kelompok tani ?
Apakah ada pemeriksaan untuk setiap data dan latar belakang dari pihak instansi terkait, sebagai pengurus kelompok tani agar tidak bermasalah dikemudian hari sebelum bantuan diberikan ?
Bisa bisanya setelah terbongkar ada pelanggaran, ketua akan mengganti kedudukan sekretaris secepatnya.
Kenapa sekretaris mundur Setelah terbongkar ada pelanggaran ?
Kenapa tidak diganti sekertaris sebelum menerima bantuan program replanting?
Program replanting untuk kelompok tani perkebunan Maju bersama tahun anggaran 2025, telah terdaptar sebagai penerima bantuan program replanting.tutup Anton.
Setelah berita ini diterbitkan, kepada pihak instansi terkait untuk menindak lanjuti kebenaran dugaan ini dengan tegas.
(Tanto JKD)













