BENGKULU SELATAN
KOMPASNEW.CO.ID
Pemerintah propinsi Bengkulu melalui dinas PUPR telah menggelontorkan dana miliaran rupiah untuk pekerjaan pengaman bandan jalan di beberapa tempat yang tersebar di kabupaten dan kota.
Adapun proyek drainase yang di kerjakan sebagai pengaman badan jalan dan memperlancar arus air agar tidak menimbulkan genangan yang cukup lama.
Jum’at (19/04/24)
Drainase yang dikerjakan oleh PT. NAGATA JAYA KONSTRUKSI terletak di desa Keban Agung 3 Kecamatan Kedurang dengan nilai kontrak Rp. 1.286.758.358,94,- masa kerja selama 90 hari kalender yang bersumber dari dana APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023.
Dari hasil investigasi konfirmasi dan klarfikasi awak media kompasnews.co.id dilapangan yang saat itu diduga pelaksana proyek mengunakan pasir dan batu pantai yang bukan bersumber dari galian C resmi.
Ini diperkuat dengan keterangan dari para pekerja proyek drainase pada tanggal 30 Nopember jam 11.49. Wib. dilokasi pekerjaan.
“Ya benar ada batu dan pasir pantai tapi kami tidak tahu darimana asal pasir dan batu tersebut. Apa lagi untuk mengatakan Ilegal atau legal. Kami hanya pekerja disini,” Ujar salah satu pekerja proyek.
Kepala dinas PUPR Bengkulu Sa’at dihubungi awak media melalui pesan singkat tidak menjawab malah membelokir nomor WhatsApp. Sikap tidak terpuji pejabat dinas PUPR tidak layak di contoh, selaku pejabat yang bertanggung jawab pada pekerjaan proyek itu mestinya responsif dan cepat memberi klarifikasi pada sa’at di konfirmasi awak media untuk kepentingan pemberitaan yang berasal dari narasumber yang tepat dan berimbang.
Perlunya Aparat Penegak hukum untuk menyelidiki duga’an atas penggunaan pasir dan batu pantai Ilegal yang bukan bersumber dari galian C resmi pada proyek drainase di desa keban agung 3 kedurang kabupaten Bengkulu Selatan.
(Tanto JKD)