Pasaman – Kompasnews.co.id | 5 Agustus 2025
Di tengah geliat transformasi digital dan penguatan pendidikan vokasi, Kabupaten Pasaman justru dikejutkan oleh dugaan perlakuan tak layak terhadap lima siswa SMK peserta Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Para siswa diduga diminta bekerja di kandang ayam, jauh dari substansi pelatihan berbasis teknologi.
Pernyataan Resmi: Fokus Pelatihan, Bukan Pekerjaan Fisik
Menanggapi isu tersebut, Kepala Bidang Teknologi dan Informasi Kominfo Pasaman membantah keras tudingan tersebut.
“Kami tidak mempekerjakan siswa untuk urusan kandang ayam. Mereka kami latih memperbaiki CCTV yang kebetulan berada di area tersebut,” jelasnya melalui sambungan WhatsApp, Senin (5/8).
Ia juga menjelaskan bahwa tindakan membawa pakan ternak oleh siswa hanya berlangsung sekitar 10 menit dan merupakan bagian dari inisiatif agar akses ke titik pemasangan CCTV tidak terganggu.
“Fokus utamanya tetap pada pelatihan teknis. Sisanya, mereka kami dampingi sesuai bidang,” tambahnya.
Penjelasan serupa diberikan oleh salah seorang siswa peserta PKL. Ia menyebut hanya sekali mengangkat pakan ayam dalam waktu singkat.
LSM P2NAPAS: Dugaan Eksploitasi dan Pelanggaran Etika Pendidikan
Namun klarifikasi tersebut belum sepenuhnya meredam kritik. Lembaga Swadaya Masyarakat P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) menilai bahwa insiden ini mencerminkan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar pendidikan vokasi.
Ketua Umum P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menyampaikan pernyataan tegas:
“PKL bukan celah untuk memanfaatkan tenaga siswa. Jika benar diarahkan ke kandang ayam, itu sudah melenceng dari maksud pendidikan dan masuk kategori eksploitasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, P2NAPAS mengungkap adanya dugaan kondisi yang tidak manusiawi, seperti tidak adanya konsumsi yang layak dan pemberian ayam sakit sebagai bagian dari kegiatan PKL.
“Jika terbukti, praktik ini melampaui batas etika dan dapat berimplikasi hukum. Kami mendesak investigasi menyeluruh, termasuk kemungkinan pelanggaran UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tambah Husein.
Respons Pemerintah: Tuntaskan, Evaluasi, dan Perbaiki
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pasaman menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil guru, wali murid, serta siswa yang bersangkutan. Ia menjanjikan penyelesaian cepat dan langkah korektif.
“Kami telah mengingatkan Kabid terkait. Meskipun tidak semua informasi akurat, yang bersangkutan sudah mengakui kekeliruannya. Besok siswa bisa kembali PKL seperti semula,” ungkapnya.
Meski demikian, LSM P2NAPAS menegaskan bahwa penyelesaian internal saja tidak cukup. Mereka menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ke jalur hukum jika diperlukan.
“Ini bukan soal tempat, tapi soal tanggung jawab. Pemerintah daerah wajib bertindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk,” tutup Husein.
Catatan Redaksi: Pendidikan Bukan Celah Eksploitasi
Redaksi Kompasnews.co.id menilai bahwa kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa pendidikan tidak boleh dikompromikan oleh kelalaian birokrasi. Siswa bukan buruh murah. Mereka adalah aset bangsa yang sedang dibentuk untuk masa depan.
Pasaman tidak akan bangkit hanya dengan slogan. Butuh sikap berani untuk menindak, meskipun yang bersalah ada di dalam lingkaran sendiri.
Redaksi Kompasnews.co.id
© 2025













