Kantor Desa Sunyi Saat Awak Media Berkunjung Kekantor Desa Perkebunan Dolok Estit

Daerah
Dilihat 183

Kompasnews.co.id- Pada saat dari awak media yang berkunjung ke salah satu dari kantor Desa Perkebunan Dolok, dari kondisi kantor desa tampak sunyi, yang hanya ada hanya seorang, diduga salah seorang kaur atau perangkat desa saja.

Yang pada waktu dari salah seorang awak media online Kompasnews.co.id, yang hadir tujuan berkunjung ke kantor desa, pada hari Jum’at 31 Mei 2024, disekitar pada pukul 14.30 wib, saat sholat Jumat usai, kantor desa hanya sepi dan sunyi.

Sangat di sesalkan, dari peraturan yang ada, kantor desa keadaan sunyi, yang tak dapat memberikan info tentang keberadaan bagi anggota personil desa yang lain nya, saat dari awak media online Kompasnews.co.id yang mengkompirmasi salah satu yang hadir, pas pada saat itu perangkat desa nya sedang sendiri berada di kantor desa.

Banyak hal yang harus di pertanyakan terhadap desa tersebut, namun saat mempertanyakan keberadaan selaku kepala desa, dari perangkat desa tersebut menjawabnya “sedang keluar kepala desa, lagi sedang rapat pak”.

Dari awak media setelah itu, berkunjung ke kantor kecamatan Lima Puluh, kantor PMD, tidak ada melakukan pertemuan (rapat), sungguh sangat mengherankan sekali, dan timbul berbagai macam pertanyaan terhadap keberadaan kepala Desa Perkebunan Dolok yang bernama Nur Akhirani.

Sehingga dari awak media tidak mendapatkan untuk mempertanyakan terkait anggaran dana desa nya, dan apa saja yang sudah direalisasikan terhadap dari pekerjaan pisik desa.

Kesan perangkat desa yang dengan asyiknya menghubungi pihak keluarga nya, yang di ketahui dari hasil pembicaraan adalah suami dari perangkat desa itu sendiri, terkait hal pribadi, bukan ada kaitannya dengan desa tersebut, sangat disesalkan dari kelakuan Kepala Desa Perkebunan Dolok yang entah kemana keberadaan nya saat jam dinas kantor.

Kepada pihak dari instansi pemerintah yang terkait, agar dapat untuk memberikan sangsi kepada kades perkebunan Dolok tersebut, karena sudah melanggar dari peraturan kedisiplinan pemerintah. (Al 70)

You might also like