Kapolsek, Lemahnya Penegakan Hukum Tidak Adanya Bukti CVTV Di TKP.

IKLAN
Dilihat 329

Kompaswes.co.Id I P.Brandan Masuk bulan ke Tiga berlalu sejak serangkaian teror Bom Molotov kediaman wartawan KompasNews.Co.Id, Joko Purnomo (47) warga Gang Musholla Tangkahan Lagan, Kelurahaan Alurdua Baru, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Sumatra Utara (Sumut) hingga sampai hari ini, aparat kepolisian masih gagal mengungkap siapa pelakunya.

Di tengah macetnya penyelidikan, korban dan keluarga terus hidup dalam bayang-bayang ketakutan dan trauma sembari menunggu keadilan yang tak kunjung tiba.

Joko Purnomo dan Virda Br Panggabean (42) selaku istrinya kediamannya menjadi sasaran aksi teror Bom Molotov, 11 April 2025 sekira pukul 01.45 WIB dinihari.

Mulai dari perusakan jendela kaca dan kain gorden bahkan nyaris membakar tempat tidur di ruangan kamar anak korban dari pelemparan Bom Molotov,l.

Namun, laporan polisi telah dibuat, Pelemparan Bom Molotov telah dilaporkan ke pihak ya kepolisian Mapolsek Pangkalan Brandan sesuia laporan polisi:dengan nomor laporan polisi STTLP/B/45/IV/2025/SPKT/Polsek Pangkalan Brandan/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara.

Mirisnya, memasuki bulan ketiga kejadian yang menimpa korban wartawan KompasNews.Co.Id belum ada satu pun tersangka yang ditangkap.

Penyelidikan mandek, pelaku eksekutor yang merupakan suruhan para Bandar atau Gembong narkoba jenis sabu-sabu masih bebas berkeliaran di wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan.

“berjalan tiga bulan namun tak satu pun pelaku eksekutor pelemparan Bom Molotov ditangkap pihak kepolisian Polres Langkat Polsek Pangkalan Brandan.

Tidak ditangkapnya para pelaku eksekutor, di khawatir pasti masih ada disekitar kediamannya Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.Kami semua masih takut. Pelaku masih bebas dan bisa menyerang lagi kapan saja,” ujar Joko Purnomo di dampingi istrinya Virda Br Panggabean (42) kepada Kompas news.Co.Id, Rabu (02/6/2025).

Pasutri ini, menilai, penanganan kepolisian sangat lamban dan tidak transparan. Sementara keterangan Kapolsek Pangkalan Brandan, masih dalam penyelidikan. Namun sejak saat itu tidak ada perkembangan berarti. Bahkan, alasan

“Tidak adanya saksi dan bukti CCTV” ditempat kejadian perkara (TKP) dianggapnya jadi lemah penegakan hukum,” kata Amrizal Hasibuan SH.MH kepada korban.

Sementara, bukti lain yang dikantongi pihak kepolisian rekaman percakapan warga priahal pelaku eksekutor dengan jelas bahwa perbuatan itu dilakukan oleh,MS (42) dan Aktor Intlektualnya, Li Bandar atau Gembong Narkoba sabu-sabu yang melakukan skenario jahat ini kediaman wartawan KompasNews,Co.Id Joko Purnomo.

Dalam rekaman sangat jelas bahwa perbuatan dilakukan tertera nama pelaku eksekutor dan aktornya untuk pelemparan Bom Molotov karena Bandar atau Gembong tidak terima di mintai uang berita TakeDown ku saat pemberitaan di media Metro24.

Sebelum kejadian,pelaku eksekutor memasuki Gang kediaman korban dengan mengendarai mobil Toyota Avanza hitam dengan nopol “B”, dalam pembicaraan dengan korban pelaku bertanya dimana Gang “Kolam” saat itu dugaan pelaku bersama rekanya didalam mobil Avanza hitam menggambar kediaman Terget pelaku.

Beriring waktu, setelah malam kediaman korban terjadi pelemparan Bom Molotov, “kuat kalo saya bahwa pelaku eksekutor pelemparan Bom Molotov pria yang mengendarai mobil avanza hitam plat B.

“Dugaan pelaku bersama rekanya dengan ciri-ciri berbadan kecil dan berkulit sawo matang. Mereka berpura-pura bertanya dimana Gang Kolam, dan seketika pelaku langsung tancap gas keluar dari gang musholla Tangkahan lagan,” terang Joko Purnomo diamini Virda Br Panggabean kepada KompasNews.Co.Id, Rabu (02/6/2025).

Sementara itu, Kapolres Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo memberi respons.

Ditegaskannya, akan menindaklanjuti laporan tersebut dan berkomitmen Polri dalam melindungi dan melayani masyarakat.

“Komitmen polri dalam hal ini Polres Langkat untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat tetap kami jaga. Termasuk apabila masyarakat melaporkan peristiwa yang disebutkan pada pemberitaan tersebut, kami Polri akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tegas AKBP David saat dimintai konfimasi wartawan.

David menyebutkan bahwa pihaknya telah memperintahkan penyidik untuk bekerja sesuai dengan prosedur.

“Saya sudah tekankan kepada penyidik untuk menangani kasus tersebut secara muprofesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, akuntabel,” kata Perwira menengah Polri itu.

Publik diminta bersabar dan menyerahkan kepercayaan proses hukum ini kepada Polri. “Mari Kita serahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” tegas David. (jok)

You might also like