Kasus Pengeroyokan di Sidempuan, Ketua PAN Sumut Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hukum & Kriminal
Dilihat 579

Padang Sidimpuan – Kompasnews-Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan menetapkan Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara, AFD, sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ridwan Putra Saleh.
“Ya benar, pekan depan kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan AKP Maria Marpaung lewat pesan chat WA, Jum’at (7/4/).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Meski sudah jadi tersangka, terhadap AFD belum dilakukan penahanan.

“Belum ditahan karena penyidik masih perlu memintai keterangannya,” jelas AKP Maria sembari menyebut bersama AFD juga telah ditetapkan dua orang tersangka lainnya.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada hari Jum’at (17/2/2023) lalu sekira pukul 22:00 di Hotel Mutiara Kota Padang Sidempuan atau pada saat pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) Muhammadiyah tingkat Sumut.

AFD bersama J, B dan F memukul Ridwan Saleh Putra diduga karena perselisihan internal organisasi mereka. Saat peristiwa pemukulan, pihak AFD mematikan lampu di halaman hotel, sehingga CCTV tidak dapat merekam jelas kejadian itu.

Ridwan Saleh Putra merasa keberatan atas kejadian pengeroyokan itu. Kemudian ia melaporkan AFD beserta rekan-rekannya itu ke Polres Padang Sidempuan.

AFD adalah Ketua Tapak Suci Kota Medan dan korban Ridwan Saleh Putra sebagai Sekretaris. Antara keduanya terjadi perselisihan dan berujung pengeroyokan. (PAP)
Foto : Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara, AFD. (Red)

You might also like