Ketua Umum Gawaris Kecam Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Oleh Oknum Kades Di kecamatan Sumber Waras Majalengka.

Daerah
Dilihat 204

Kompasnews.co.id

Majalengka – DPP Gawaris Jawa-Barat mengecam sikap arogansi oknum pejabat publik Kepala Desa Panjalin Lor, Kecamatan Sumber-Jaya, Kabupaten Majalengka yang berpotensi pada dugaan pengancaman terhadap tim awak media Jejakinvestigasi.id yang sedang menjalankan tupoksinya sebagai kontrol sosial di wilayah hukum Majalengka terkait Viral nya Video salah seorang warga yang kondisi rumahnya memprihatinkan karena tidak tersentuh bantuan Rumah tidak layak Huni (Rutilahu), di Desa Panjalin Lor, Kecamatan Sumber-Jaya Jawa-Barat,
hal terebut disampaikan Ketua Umum Gawaris Jawa-Barat.

Melalui Asep Suherman SH. selaku ketua umum Gawaris Jabar, Senin (8/7/2024) di Majalengka menyebutkan.

Viral nya Video salah seorang warga yang kondisi rumahnya memprihatinkan karena tidak tersentuh bantuan Rumah tidak layak Huni (Rutilahu),di Desa Panjalin Lor, Kecamatan Sumber-Jaya berbuntut pada dugaan perbuatan pengancaman kepada pihak tim awak media Jejakinvestigasi.id.

Kronologis kejadian diketahui, Dulmanan selaku Kepala Desa Panjalin Lor.saat di konfirmasi melalui pesan Watshap terkait “Viralnya Video salah seorang warga yang kondisi rumahnya memprihatinkan karena tidak tersentuh bantuan Rumah tidak layak Huni (Rutilahu). Dulmanan Kades Panjalin Lor saat dikonfirmasi awak Media Jejakinvestigasi.id terkait dugaan Pengancaman pada beberapa awak media saat dikonfirmasi sebelumnya apa motif dan tujuannya kades Panjalin Lor Dulmanan menjawab :
“Saya kan menjabat 1 tahun kan juga belum om.
“Ya Soalnya menjelekan Pemerintah saya om, jadi saya ga enak, ga kaya om sopan kami juga segan”
“Coba siapa yang muat berita itu berani ga berhadapan dengan saya kumpulkan pasukannya saya juga kan mengumpulkan saudara”saya.
“Coba siap yg berani ke saya media mana bicara jangan asal”lan.
Seraya Dulmanan sambil mengirimkan photo Documentasi kegiatan yang sedang dari salah satu Ormas.

Dan masih ada kata- kata lain yang tak pantas di lontarkan bagi seorang Kepala Desa, saat dikonfirmasi sebelumnya oleh beberapa awak media.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Karena telah melukai perasaan insan pers dalam menjalan kan tugas kontrol sosial yang mana tugas jurnalis tersebut sudah di lindungi Dalam Undang-undang Pers, diduga oknum Kepala Desa tersebut melanggar Pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana. Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat kan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.

Sangat tidak di benarkan diduga dilakukan oleh pejabat publik Kepala di Desa Panjalin Lor Sikap arogansi pejabat publik dilakukan Kepala Desa Panjalin Lor, Kecamatan Sumber-Jaya, kabupaten Majalengka, mengancam wartawan yang tengah menjalankan tugasnya sebagai pencari berita.

Gawaris Jabar dalam waktu dekat akan melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Desa Panjalin Lor, untuk meminta pertanggung jawabannya yang kami duga telah menghalang halangi tugas jurnalistik apabila sudah kami klarifikasi namun kepala desa tidak juga mau mengidahkan surat kami tersebut kami akan membuka laporan pengaduan ke pihak (APH) Aparat Penegak Hukum, tandas Asep Suherman.SH.

(KASIM)

You might also like