Ketum FRN Lapor Bareskrim Polri Atas Perkara 16 Tahun Yang Ditangani Polda Kepri

Daerah
Dilihat 2,016

BENGKULU
KOMPASNEWS.CO.ID
Perkara yang sudah 16 tahun tidak kunjung selesai ditangani Polda Kepri menjadi perhatian khusus ketum FRN Agus Plores.
Perkara Apa itu?.
Kepada Awak Media , Rabu kemarin (17/ 9/24) di Bareskrim Polri, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Agus Flores, menjelaskan Perkara Tersebut Dugaan Penipuan Pembelian Genset Sebesar Rp. 18 Miliyar dan Perkara tersebut dari tahun 2008.

“Kasus itu lucu, Pembeli Lapor Penjual, Padahal Gensetnya sudah dipakai, Pokoknya Nanti saja Biro Wasidik Menjelaskan Kasus itu,” tegasnya.

Siapapun yang berkaitan semua dipanggil dalam kasus tersebut?

Agus menjelaskan kasus tersebut ditindaklanjuti dan segera dipanggil para pihak untuk di gelar diantaranya, Kapolda Kepulauan Riau, Direskrimum Polda Kepri, Para Penyidik, Pelapor dan Terlapor.

Kapan untuk dipanggil? Agus Menjelaskan itu itukewenanangan Biro Wasidik Bareskrim Polri.

Saat di konfirmasi Karo Wasidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan Membenarkan Adanya Pengaduan tersebut.

” Benar, Baru kemarin Dumas FRN itu masuk,” ujarnya singkat.

Perkara ini harus ditindak lanjuti dan dibuat terang benderang agar tidak ada lagi diskriminasi dan intimidasi dan semakin menambah kepercayaan rakyat Indonesia atas setiap penangan kasus yang dilaporkan kepada institusi POLRI.

(Tanto JKD)

You might also like