SUMUT, Kompasnews
Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang (44) melaporkan Pejabat pemerintah kota Binjai Walikota Binjai Drs Amir hamzah dan Sekda Kota Binjai H. Irwansyah dan Kepala Bidang Pemerintahan Pemko Binjai Adri Rivanto pada 11 Januari 2023 ke Polda Sumut dengan Laporan Pasal 421 KUHP tentang Kejahatan Jabatan.
Walikota Binjai dan Sekda Kota Binjai diduga melawan rekomendasi dari Lembaga Negara Non Kementerian Badan Kepegawaian Negara RI Jakarta, membiarkan Kepala Bidang Pemerintahan Pemko Binjai tidak melaksanakan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.Demikian keterangan pelapor Tiur Wahyuni Zulyanti ketika awak media mintai keterangan terkait lamanya proses pengaduan yang menimpa nya saat ini senin ( 17/7/2023) dikediamannya.
Padahal dalam Disiplin PNS di atur, PNS yang menolak melaksanakan Pasal 8 Peraturan Pemerintah tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS di jatuhi salah satu Hukuman Disiplin Tingkat Berat. Inilah inti dari rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara RI Jakarta yang di tuangkan melalui surat kepada Walikota Binjai dan Sekda Kota Binjai. Walikota Binjai dan Sekda Kota Binjai membiarkan Adri Rivanto, Kepala Bidang Pemerintahan tidak melaksanakan Peraturan yang wajib di patuhi dan di laksanakan oleh PNS Pria yang menceraikan isteri nya. Yanti berhak atas setengah gaji dan tunjangan Adri Rivanto sampai yanti menikah lagi. Dan ini tidak di lakukan Adri rivanto selaku mantan suami Yanti yang sudah 11 tahun berlangsung.
Perbuatan “membiarkan” ini merupakan suatu bentuk pembangkangan kepada Perintah Pemerintah yaitu Presiden Republik Indonesia. Ini sama saja Walikota Binjai dan Sekda Kota dan Kepala Bidang Pemerintahan Pemko Binjai berkonspirasi melawan hukum yang mengatur tentang perceraian PNS.
Bukan itu saja yang di langgar Walikota Binjai dan Sekda Kota Binjai. Di dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 87 “PNS yang di jatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Berat di Berhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri”. Dan di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan demikian ” katanya
Walikota Binjai dapat di anggap melanggar sumpah jabatan karena “tidak menjalankan segala Undang Undang dan Peraturan dengan selurus-lurusnya. Disini Walikota Binjai tidak melaksanakan UU Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS Negara dan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS. Di dalam Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dapat di berhentikan karena di anggap melanggar sumpah jabatan.
Sekretaris Daerah di angkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan secara otomatis Sekda Kota Binjai wajib melaksanakan Peraturan Pemerintah tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS dan Disiplin PNS.
Dengan begitu ketiga pejabat di Kota Binjai ini jelas tidak melaksanakan, melawan, menolak melaksanakan Peraturan dan UU yang ada di Indonesia, yang wajib di patuhi pejabat. Baik tingkat Daerah maupun Pusat.
Atas dasar yang di jelas kan di atas Yanti (44) melaporkan ketiga pejabat di Kota Binjai dengan Pasal 421 KUHP.
Sampai saat ini Laporan
Yanti tidak jelas penanganan nya. Yang membuatnya jengkel, pihak penyidik dari Polda Sumut yang dari awal memproses laporan yanti tersebut tampaknya terbelit-belit bahkan diduga membela terlapor. Kanit 5 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut AKP. A Nainggolan dan Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Afhdal Junaidi malah melimpahkan laporannya ke Sat Reskrim Polres Binjai.
Masih Yanti, Padahal menurut dia kalau laporan ini di tangani dengan benar sesuai SOP, sudah masuk tahap pemeriksaan Walikota Binjai dan dari pihak BKN RI Jakarta. Sebelum pemanggilan dan pemeriksaan Walikota Binjai, Mendagri RI Tito Karnavian, Kapolri Listyo Sigit Prabowo di beritahu melalui surat oleh penyidik dari Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut.
Malah Kanit 5 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut dan Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut melakukan kesewenang-wenangan jabatan dengan seenaknya membiarkan laporan Yanti ke Sat Reskrim Polres Binjai.
Setelah AKP A Nainggolan di laporkan ke Propam Polri, Kapolda Sumut dan Kabareskrim Polri di ganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Dengan demikian kata Yanti, Dirinya meminta pembuktian bahwa di Negara Hukum ini tidak ada orang yang mersa Kebal hukum sekalipun itu pejabat “
Walikota Binjai Drs Amir Hamzah dapat dianggap melanggar sumpah jabatan karena tidak menjalankan segala UU dan peraturan dengan tegak ” Pungkas Yanti.
(TIM)