Korban dan Keluarga Pelemparan Bom Molotov Berhak Mendapatkan Keadilan Hukum.

Daerah
Dilihat 271

Kompas News.co.id I Langkat
Korban dan keluarga dari kasus pelemparan bom molotov yang terjadi menimpa Joko Purnomo wartawan Kompas News.co.id tepatnya berada di Gang Mushollah Kelurahaan Alurdua Baru Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berhak mendapatkan keadilan hukum.

Menurut pengacara Safril SH di Stabat, mereka berhak untuk mengetahui siapa pelaku dan apa motif di balik serangan tersebut.

Lanjut mantan anggota DPRD Langkat ini, menegaskan korban dan keluarganya pantas dan layak mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum yang memadai.

“Korban dan keluarga dari kasus pelemparan bom molotov di menimpa Joko Purnomo wartawan Kompas News.co.id berada di Gang Mushollah Tangkahan Lagan Barat Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berhak mendapatkan keadilan hukum. Mereka berhak untuk mengetahui siapa pelaku dan apa motif di balik serangan tersebut, serta mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum yang memadai,” pinta Safril SH kepada Kompas News.co.id.

Untuk itu, Safril menegaskan bahwa polisi poldasu dan Polres Langkat harus melakukan penyelidikan yang cermat dan menyeluruh untuk mengungkap identitas pelaku (Eksekutor) dan (Aktor Intlekaktual) termasuk memastikan dan mengungkap motif di balik serangan kediaman wartawan Joko Purnomo.

Safril meminta kepada APH, bahwa pelaku eksekutor dan aktor intlekaktualnya harus dijerat hukuman yang sesuai dengan perbuatannya dan proses hukum harus berlangsung secara adil dan transparan, di mana korban dan keluarga dapat mengikuti jalannya proses.

“Korban dan saksi harus mendapatkan perlindungan dari potensi kekerasan atau intimidasi, serta bantuan psikologis dan medis yang diperlukan.Korban dan keluarga harus mendapatkan akses ke bantuan hukum yang memadai, termasuk pengacara yang kompeten dan mampu membela kepentingan mereka,” pinta Safril SH.

Lanjut ia, kasus harus diakhiri dengan penyelesaian yang adil dan memuaskan bagi korban dan keluarga, termasuk kompensasi atas kerugian yang dialami.

Minta keadilan hukum berarti meminta pemerintah dan penegak hukum untuk memastikan bahwa pelaku dijerat hukum, korban mendapatkan perlindungan dan bantuan, serta kasus diselesaikan secara adil dan transparan.

Hal ini penting untuk memastikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, serta mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan.

Sebelumnya, kasus pelemparan bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK) untuk menghabisi nyawa korban dan keluarganya, Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 01:45 WIB dinihari, masih mengambang dan jalan ditempat.

Korban merupakan wartawan Kompas News.co.id Kabiro Binjai Langkat, Joko Purnomo adalah seorang wartawan yang juga menjabat sebagai Kabiro detiknewstv.com.

Joko mengaku belakangan ia sedang melakukan investigasi tentang peredaran narkoba (sabu-sabu) di Kabupaten Langkat, kian semarak dan meresahkan di wilayah hukum Polres Langkat.

Adapun para bandar atau gembong narkoba sabu-sabu dan kini masih eksis tanpa adanya tindakan nyata dari pihak kepolisian polres Langkat.
(Lkt-1)

You might also like