Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Dusun Teluk Baru Desa Medang Kecamatan Medang Deras, pada tahun 2020 sampai pada saat sekarang ini, kasus tanah yang berada di Dusun Teluk Baru ini di klaim sebagai dari pemilik M. Khohir dan Abdul Jalil, yang mengklaim dari tanah kakek nya, yang bernama almarhum Ingah Jayo sebanyak lebih kurang 10 Ha.
Saat dari beberapa awak media menjumpai Hasan Nusi (65 thn), yang tinggal di Dusun Tangkahan Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, pada hari Kamis 11/01/2024, adalah salah satu ahli waris yang tertua pada saat ini yang tinggal, dari 11 bersaudara, yang menyatakan sikap, bahwasanya, dari almarhum ayah (Ingah Jayo) mereka sudah tidak ada lagi memiliki sebidang tanah.
Yang mana, dari isu yang berkembang dikalangan masyarakat yang berdomisili didusun, mengatakan bahwasanya harta almarhum sebanyak lebih kurang 10 Ha, ternyata itu hanyalah isapan jempol belaka, yang mana, dari cucu almarhum yang tak mengerti dari kondisi tanah, dari peninggalan almarhum kakek mereka.
Adapun dari penjelasan anak almarhum Ingah Jayo yang masih ada tertinggal dengan mengatakan, “orang tua kami dahulu nya ada sebidang tanah seluas lebih kurang sebanyak 2 ha, bukan 10 Ha, yang mana pun tanah tersebut dahulu nya ada juga yang terjual, namun dari surat tanah nya pun belum juga ada digantikan, kami dari anak anak nya pun mengetahui dari hal itu”.
“Namun, mengapa pada saat ini mereka permasalahan nya menjadi sulit begini, ada yang mengklaim sebanyak 10 Ha, kami pun menjadi bingung, dengan ada nya dari permasalahan ini, namun begitu, kami mohon kepada penegak hukum agar untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini, agar almarhum orang tua kami tenang disana, kami siap untuk menyatakan kesaksian nya”, ujar nya kepada awak media yang pada saat itu mengkompirmasi nya.
Dari menurut keterangan masyarakat yang ada dalam lahan tersebut, yang telah berdomisili dilahan itu, lebih kurang sebanyak 60 KK lebih, baik itu di tanah perkampungan mau pun itu dari tanah perumahan yang ada dilokasi.
Tanah yang ada di lokasi tanah tersebut pun ada yang sudah memiliki surat SHM, yang telah membayar pajak bumi bangunan (PBB), juga memiliki surat jual beli nya yang jelas, namun itu pun masih di kategorikan tanah dari cucu almarhum, sehingga di atas tanah yang milik orang lain dengan surat SHM pun masih juga ditanami oleh cucu almarhum, diatas tanah tersebut sudah di tanami bibit pohon sawit.
Dari pihak cucu almarhum sudah mengajukan permasalahan hal tanah tersebut kepada pihak pengadilan, namun juga tidak mendapatkan hasil yang menguntungkan dari pihak cucu almarhum, namun juga mengajukan kepada PTUN Medan, Namun itu pun tidak membuahkan hasil untuk kembali.
Dari pihak pemilik surat tanah SHM pun juga sempat di laporkan oleh cucu almarhum kepihak APH atau pengadilan, namun dari pemiliki surat SHM itu pun masih menguasai tanah tersebut, baik itu yang sudah di ganti rugi oleh pemilik, dari pihak cucu almarhum itu tidak juga membuahkan hasil, karena tidak mencukupi dari bukti bukti kepemilikan yang jelas.
Rojali (65 thn) adala pemilik tanah SHM yang sempat dikompirmasi oleh awak media kompasnews.co.id. dikediaman nya yang mengatakan, “kami yang dahulu nya membayari tanah nya sebesar Rp 600 juta lebih, yang memanjang kebelakang letak tanah nya, itu pun juga ditanami oleh cucu almarhum juga, yang pada saat itu, sempat juga dari anak kami yang membuat vidio rekaman, yang mana telah juga di tanami dengan bibit sawit, yang letak nya pas di atas tanah kami juga”, terang nya. (Al 70)