WhatshApp salah satu wartawan diduga diblokir oleh Kapolres Kudus saat memberikan informasi Publik lewat Pemberitaan dari media yang diembannya. Sabtu 9 Desember 2023.
Hal tersebut diketahui sejak awak media itu saat konfirmasi terkait Galian C yang berada di Dukuh Ngablak Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo namun cuma terlihat centang 1 ( satu) terus menerus, akan tetapi awak media itu tidak berfikir jika WhatshAppnya diduga diblokir dan hanya berfikir karena di hari Sabtu adalah hari libur di semua Instansi yang berada di Kab upaten Kudus.
Dan mengenai hal tersebut, menurut keterangan dari beberapa awak media menyampaikan” jika mereka saat ini mengirimkan pesan WhatshApp kepada Kapolres Hp-nya aktif, karena centang 2 (dua) / Online.” Kata dua teman awak media.
Hal ini, sangat bertentangan dengan Himbauan Kapolri, Jendral Listyo Sigit yang memerintahkan kepada Kapolda dan juga Kapolres dan jajaran untuk memberi pelayanan kepada masyarakat sebagai pejabat publik.
Himbauan Kapolri sudah beredar luas di media sosial. Tentunya, apa yang dilakukan oleh Kapolres Kudus, merupakan dugaan sebuah ‘pembangkangan” terhadap himbauan Kapolri. ?!
Menanggapi hal itu, LSM Lira Achmad Efendy menyampaikan ” Karena profesi wartawan / jurnalis telah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yaitu pada pasal 4 ayat (3) yang bunyinya, pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Artinya, insan pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik,” ucapnya
Tindakan memblokir nomor HP atau WhatsApp wartawan, menurut mereka, terkesan apatisme, padahal dalam UU No. 14 Tahun 2008 telah diatur tentang keterbukaan Informasi publik yang didasari beberapa pertimbangan” pungkasnya LSM Lira Achmad Efendy.pungkasnya ( tim )