Laporan Pidana Stagnan, Pengacara Datangi Polres Lubuklinggau

Daerah
Dilihat 79

Lubuk Linggau

  • Tugas utama Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Tugas ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UUD 1945 Pasal 30 ayat (4). 

Pihak polres kota Lubuklinggau provinsi Sumatera Selatan kali di uji dalam rangka proses penegakan hukum untuk memberikan keadilan bagi masyarakat dan seperti apa mekanisme dan tiap-tiap tahapan dalam sebuah perkara.

Salah satu warga lubuk Linggau timur dengan inisial ” P ” telah melaporkan perkara penganiayaan di polres lubuk Linggau pada September 2025 Berdasarkan lp/B/309/Ix/2025/spkt/polres lubuk linggau/polda sumsel dengan terlapor berinisial ” AS ” salah satu warga lubuk Linggau timur.

Inisial ” P ” usia (25 Tahun) yang di dampingi oleh lawyernya M Hidayat, S.H., M.H dan Bahet Edi Kuswoyo, S.P., S.H., M.H pada hari Senin sekitar pukul 14.00 wib mendatangi langsung polres lubuk Linggau dalam  mencari keadilan dan kepastian hukum di polres lubuk Linggau.

M Hidayat, S.H., M.H ketika wawancarai oleh awak media menyampaikan,” Klien kami sudah melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan yang dialami nya pada 16 September 2025, namun hingga saat ini laporan tersebut mandek.
Sehingga klien kami menunjuk kami untuk melakukan pendampingan.
“Hari ini kami follow up laporan tersebut, agar ditindaklanjuti, apalagi korban adalah seorang perempuan, petunjuk penyidik akan kami tindaklanjuti, dan kami berharap penyidik profesional menindaklanjuti laporan klien kami.

Masih di tempat yang sama korban inisial ” P ” ketika di bincangi awak media mengatakan,” perkara penganiayaan ini sudah dilaporkan di polres lubuk Linggau kurang lebih 3 bulan pada bulan September 2025 lalu hingga saat ini belum ada kepastian dan kejelasan hukum maka saya memintak dan memohon kepada pihak polres lubuk Linggau agar perkara saya ini dapat diselesaikan dengan dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku ungkapnya.(Red/Tim)

You might also like