LBH Nusa Komodo Manggarai Melakukan Pengaduan Hukum Terhadap Dandim 1612 Manggarai Ke Sub Denpom IX/1 Kupang di Ende; Ada Apa?

Daerah
Dilihat 14,117

Manggarai-NTT, Kompasnews.co.id- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai melakukan pengaduan hukum terhadap Dandim 1612 Manggarai ke Sub Denpom IX/1 Kupang di Ende terkait persekusi terhadap 4 orang masyarakat selaku pelaku pengeroyokan oknum anggota Kodim 1612 Manggarai.

Ketua LBH Nusa komodo Manggarai, Marsel Nagus Ahang, SH. melakukan pengaduan hukum secara resmi ke sub Denpom IX/1 Kupang di Ende.

“Pengaduan hukum tersebut dikarenakan oknum anggota kodim 1612 Manggarai kurang lebih 20 orang melakukan persekusi empat orang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan oknum anggota kodim 1612 Manggarai atan nama Matias Taina, ” terang Ahang, selaku pengacara dari keempat masyarakat sipil korban perselisihan anggota Kodim 1612 Mangga

Kronologis Kejadian
Adapun tempat kejadian pengeroyokan oknum anggota TNI tersebut terjadi di Kampung Lalong Desa Lalong, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai pada tanggal 27 April 2024.

Korban atas nama Matias Taina langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Manggarai dan berdasarkan surat SP kap 12/1V/2024, Satuan Reskrim Polres Manggarai langsung menangkap pelaku pada tanggal 27 April 2024.

Lalu, keempat pelaku yakni; Damianus Dego, Valentinus Ronaldo , Frumenstandar, Fransiskus Abul langsung dibawa ke Mako Polres Manggarai. Sesampai di Polres Manggarai kurang lebih 20 Anggota Kodim 1612 Manggarai melakukan persekusi terhadap empat orang pelaku tersebut.

Dari kronologis masalah tersebut juga sempat keluarga pihak pelaku mendatangi ke pihak keluarga korban untuk meminta maaf atas kesalahan dari pelaku dan bahkan juga pihak keluarga Korba mendatangi kantor kodim 1612 Manggarai untuk memohon maaf atas tindakan dan perbuatan dari pelaku. Namun, mediasi tersebut gagal dan pihak keluarga korban dan pihak kodim 1612 Manggarai menginginkan persoalan tersebut agar pelaku diproses secara hukum.

Selanjutnya, pada hari ini tanggal 25/07/2024 sidang berlanjut pada tahapan saksi di PN Ruteng. Menurut keterangan empat orang terdakwa bahwa mereka mengakui kesalahan mereka bahwa benar mereka melakukan pengeroyokan terhadap oknum anggota kodim 1612 Manggarai.

Sementara itu, ada juga pengakuan dari salah satu terdakwa atas nama Valentinus Ronaldo bahwa waktu kejadian di TKP korban atas nama Matias Taina sempat melakukan penganiayaan terhadap dirinya Ronaldo.

Harapan dari ketua LBH Nusa komodo Manggarai, Marsel Ahang, SH. bahwa sub Denpom Kupang cabang Ende, harus mengambil tindakan hukum terhadap kasus persekusi tersebut yang terjadi di Mapolres Manggarai.

“Negara ini negara hukum bukan Negara yang harus nyawa dibayar nyawa. Sehingga harapan kedepan juga agar TNI manunggal bersama rakyat,” tutup Ahang.

You might also like