BENGKULU SELATAN – Kompasnews.co.id
Meningkatnya perhatian publik terhadap pelayanan kesehatan kembali mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat P2NAPAS INDONESIA menyatakan akan melaporkan dugaan malpraktik yang terjadi di Rumah Sakit Asifa Manna, Bengkulu Selatan. Hal ini didasari oleh informasi dan konfirmasi dari salah satu pasien, Yunita Iliniarti, yang mengaku mengalami kondisi memburuk usai menjalani operasi usus buntu di rumah sakit tersebut.
Menurut Ketua Umum LSM P2NAPAS INDONESIA, Ahmad Husen Batu Bara, pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut dan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum jika ditemukan adanya unsur kelalaian medis yang merugikan pasien.
“Kami ingin memperjuangkan hak-hak pasien serta memastikan bahwa pelayanan kesehatan berjalan sesuai dengan prosedur dan etika profesi. Jika memang terbukti ada pelanggaran, maka perlu ada langkah hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban dan perbaikan sistem,” ujar Ahmad Husen dari Jakarta.
Harapan akan Transparansi dan Evaluasi Internal
Ahmad Husen menambahkan bahwa tujuan utama laporan ini bukan untuk menyerang institusi rumah sakit, melainkan sebagai dorongan untuk perbaikan mutu pelayanan dan profesionalitas tenaga medis. Pihaknya juga mengajak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk ikut melakukan evaluasi terhadap kinerja dokter serta pengawasan terhadap penerapan standar operasional prosedur (SOP) di fasilitas kesehatan.
“Kami menghargai tugas dan pengabdian para tenaga medis, namun di sisi lain kami juga menaruh harapan besar agar tidak ada lagi pasien yang menjadi korban akibat kesalahan prosedur atau diagnosa yang keliru,” tegasnya.
Ajakan Dialog dan Klarifikasi
Dalam semangat transparansi dan keterbukaan, P2NAPAS juga membuka ruang dialog dengan pihak rumah sakit Asifa Manna untuk memberikan klarifikasi terkait prosedur medis yang dijalankan. Ahmad Husen berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bersama, baik bagi rumah sakit, dokter, maupun lembaga pengawas layanan kesehatan.
“Kami terbuka untuk duduk bersama dengan pihak RS Asifa Manna agar bisa mendapatkan informasi yang berimbang dan objektif. Harapan kami, tidak ada pihak yang dirugikan, baik pasien maupun institusi kesehatan,” tambahnya.
Catatan Kritis: Profesionalisme sebagai Pilar Pelayanan
Isu dugaan malpraktik bukan hanya soal kesalahan medis semata, namun juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, penanganan kasus semacam ini perlu dilakukan secara hati-hati, transparan, dan profesional. Baik otoritas hukum maupun lembaga profesi diharapkan dapat memfasilitasi penelusuran fakta agar tidak menjadi preseden buruk ke depan.
Sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, keselamatan pasien dan kualitas layanan kesehatan harus menjadi prioritas utama. Peran serta semua pihak — mulai dari rumah sakit, dokter, pemerintah daerah, hingga masyarakat sipil — menjadi kunci dalam mewujudkan sistem kesehatan yang adil dan akuntabel.
(Tanto JKD)













