Pesisir Selatan, Kompasnews.co.id – Kecerobohan pengelolaan anggaran di Pesisir Selatan kini menjadi sorotan tajam. LSM P2NAPAS menegaskan, kesalahan menghitung kemampuan keuangan daerah bukan sekadar soal angka, tapi uang rakyat yang melayang sia-sia. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan DPRD sebesar Rp1,928 miliar pada Anggaran Tahun 2024.
BPK mencatat, perhitungan awal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan BPKPAD menempatkan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) di kategori sedang. Namun, perhitungan ulang sesuai Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 menempatkan KKD di kategori rendah. Akibatnya, pembayaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan belanja penunjang operasional DPRD jauh melampaui batas.
LSM P2NAPAS menyoroti akar masalahnya: lemahnya pengawasan, verifikasi data yang asal-asalan, dan perhitungan anggaran yang ceroboh. Sekretaris Daerah sebagai Ketua TAPD, Kepala BPKPAD, dan Kepala Bidang Anggaran tercatat lalai menjalankan tugasnya.
Hingga kini, meski sebagian kecil kelebihan sudah dikembalikan ke RKUD, masih tersisa Rp1,899 miliar yang menuntut pertanggungjawaban serius.
BPK pun memberi rekomendasi tegas: “Pengendalian internal harus optimal, verifikasi data harus teliti, dan kelebihan pembayaran harus segera diproses sesuai aturan.” Tidak ada ruang untuk kelalaian; publik menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh, karena uang rakyat bukan untuk main-main.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah: tata kelola keuangan bukan formalitas, tapi ujian nyata integritas pejabat publik. Jika kelalaian serupa terus dibiarkan, setiap rupiah APBD akan menjadi potensi kontroversi dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
Redaksi.
LSM P2NAPAS: Rp1,9 Miliar Uang Rakyat “Melayang” karena DPRD Pesisir Selatan Salah Hitung
Pesisir Selatan, Kompasnews.co.id – Rp1,928 miliar uang rakyat melayang sia-sia, bukan karena nasib buruk, tapi karena kelalaian serius pejabat daerah. LSM P2NAPAS menegaskan, kasus kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan DPRD Pesisir Selatan tahun 2024 adalah bukti nyata pengelolaan anggaran yang ceroboh dan tidak profesional.
BPK menemukan bahwa TAPD dan BPKPAD salah besar dalam menilai kemampuan keuangan daerah. Perhitungan awal menempatkan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) di kategori sedang, padahal jika dihitung ulang sesuai Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, KKD masuk kategori rendah. Hasilnya, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan belanja penunjang operasional DPRD dibayar berlebihan.
LSM P2NAPAS menuding akar masalahnya jelas: pengawasan amburadul, verifikasi data asal-asalan, dan hitungan anggaran yang sembrono. Sekretaris Daerah sebagai Ketua TAPD, Kepala BPKPAD, dan Kepala Bidang Anggaran, semua lalai berat dalam menjalankan tugasnya.
Hingga kini, sebagian kecil kelebihan sudah dikembalikan, namun Rp1,899 miliar masih “nganggur” tanpa pertanggungjawaban jelas. Publik berhak menuntut jawaban: siapa yang bertanggung jawab atas pemborosan fantastis ini?
LSM P2NAPAS secara tegas meminta BPK melimpahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum, karena menurut mereka, kelalaian ini bukan sekadar administrasi, tapi potensi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
BPK sendiri menegaskan: “Pengendalian internal harus optimal, verifikasi data harus teliti, dan kelebihan pembayaran harus segera diproses sesuai aturan.” Pesan ini jelas: tidak ada toleransi bagi kelalaian pejabat publik.
Kasus ini bukan sekadar angka di laporan, tapi cermin buruk tata kelola keuangan daerah. Jika dibiarkan, setiap rupiah APBD akan terus menjadi potensi kontroversi, dan kepercayaan masyarakat pada pemerintah daerah akan terjun bebas.
LSM P2NAPAS menuntut tindakan tegas, transparan, dan akuntabel, sebelum kerugian rakyat bertambah.
Redaksi.













