Mandailing Natal kompasnews_ Viral Jadi Sorotan Publik atas Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan excavator di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanggadis, Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masih terus berlanjut.
Berita tersebut telah viral dibeberapa Media Online lokal dan nasional, dan desakaan Ormas didaerah agar kegiatan Peti di kabupaten Madina di tertibkan dan ditindak Tegas karena aktivitas Peti tersebut dapat merusak lingkungan, dan ekosistem Alam.
Sesuai keterangan warga dalam pemberitaan beberapa setidaknya ada lima alat berat jenis beko yang leluasa mengeruk bebatuan di pinggir sungai Batanggadis Madina.
Menanggapi maraknya aktifitas pertambangan emas Ilegal Di Kabupaten Mandailing Natal, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara (P2NAPAS) Sumatera Utara Ali Tohong Siregar meminta Polri dan Pemda Setempat serius untuk Menertibkan Tambang Emas Ilegal tersebut.
” Ya., Kami Minta Bapak Kapolri untuk dan Pemda Setempat untuk serius menertibkan Aktifitas Pertambangan Emas Ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, selain Peti tersebut melanggar Hukum, Peti itu dapat merusak Ekosistem Alam dan Aliran sungai, Katanya, (31/1).
Diketahui Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Redaksi.













