Marak Terjadi! Diduga Banyak Kapal Penangkap Ikan Menggunakan Lampara di Perairan Pota.

Daerah
Dilihat 605

Kompasnesws.co.id. Manggarai Timur-NTT. Marak terjadi tanpa disentuh hukum aktivitas penangkapan ikan di perairan Pota diduga kuat menggunakan alat penangkap ikan (API) yang dilarang oleh aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Menurut Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu
Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas Serta Penataan Andon
Penangkapan Ikan, Pasal 7 point 3; menyebutkan salah satu Alat Penangkap Ikan (API) yang dilarang adalah Lampara dasar karena menganggu dan merusak keberlanjutan ikan.

Menyoal tentang maraknya Kapal penangkap ikan menggunakan Lampara (alat tangkap yang dilarang) yang sudah lama beroperasi di perairan laut Flores-Pota menimbulkan tanda tanya besar oleh beberapa pihak.

Dari pantauan media kompasnesws.co.id, bahwa kapal penangkap ikan Lampara yang beroperasi di perairan Pota berasal dari Reo, Maumere bahkan dari Buton, Sulawesi.

Menanggapi maraknya terjadi illegal fishing tersebut, Lawyer sekaligus Aktivis Penggiat Konstitusi dan Hukum, Darmiyanto, S.H., CPM. mengatakan kegiatan penangkapan ikan secara tidak sah (Illegal Fishing) berdampak pada rusaknya budidaya spesies ikan laut khususnya laut bagian Utara Manggarai Timur. Illegal Fishing terjadi sejak lama di perairan Pota, Kecamatan Sambi Rampas Kabupaten Manggarai Timur.

“Kurangnya perhatian, pengawasan bahkan dilakukan pembiaran oleh pemerintah itu artinya pemerintah secara tidak langsung mendukung alat penangkapan ikan Illegal yang bertentangan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, UU Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing), Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing).”, terang Darmian kepada media Kompasnesws.co.id. Selasa, 21/05/2024

Lebih lanjut, Darmian menjelaskan dalam Pasal 93, Pasal 94 dan Pasal 94A UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004, setiap orang yang melakukan pengangkutan atau penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), diancam lima sampai tujuh tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar hingga Rp 20 miliar. Adapun bagi nahkoda yang tidak memiliki surat ijin berlayar namun mengendarai kapal pengangkutan dan penangkapan ikan, maka diancam pidana penjara satu tahun dengan denda Rp 200 juta.

“Jelas bahwa alat penangkap ikan Illegal dapat merusak sistem reproduksi spesies ikan. Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Manggarai Timur harus mengambil sikap dan tindakan tegas terhadap maraknya Kapal Penangkap Ikan yang menggunakan alat yang merusak spesies ikan di perairan laut Pota.”, tutup Darmian, Lawyer asal Manggarai Timur yang juga berkerja di Kantor PAHAM Jakarta.

You might also like