Maraknya Mafia BBM Jenis Solar Bersubsidi Semakin Merajalela ,Dimana APH….

Daerah
Dilihat 273

Pati Jawa Tengah
penyalahgunaan bahan bakar minyak BBM bersubsidi menjadi atensi khusus pemerintah hinga aparat penegak hukum di negara indonesia.Pasalnya praktik ilegal tersebut dapat merugikan negara ( pemerintah ) dan masyarakat

Dalam penelusuran tim investigasi lembaga dan awak media diperjalanan pas kebetulan mecurigai sebuah truck dijalan pantura pati — juana dan membuntuti kendaraan tersebut masuk gang tak jauh dari SPBU BAGU .dan masih dalam koridor masuk terdeteksi area sawah desa mintomulyo kecamatan juana kabupatem pati jawa tengah.sabtu malam minggu tanggal 8 maret 2025

Hal tersebut tak berhenti untuk mengikuti armada truck yang kita curiga berhenti masuk gang diarea tak jauh dari gang jalan pantura pati – juana. Mungkin sopir truck tau kalau dibuntuti atau gemana ada yang ngikuti terus berhenti.disitulah tim inxestigasi lembaga dan awak media langsung berbagi tugas klarifikasi sama sopir dan menanyakan,.dan benar adanya kecurigaan membawa beberapa kempu berisi solar ( jelas bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi ) terangnya

Dalam investigasi di lokasi ada kejangalan armada truck tersebut belakang bernopol K 8871 FS, sedangkan yang depan Berplat nomer H 8322 QW ada apa…..semua kejangal terjawab an jelas melangar dari muatan bbm solar bersubsidi apalagi nopol tak sama dalam satu kendaraan .pengakuan sopir menyebut itu muatan semua yang bertanggung jawab berinisial ( H ).dalam keterangnya sopir kita klarifikasi di lokasi ,ucapnya

Semua dalam klarifikasi lewat via telpon tak ada respon pemilik.dan kita sepaham untuk melangkah nemberitahukan kepada aparat penegak hukum terdekat ,tak selang lama kita mau melangkah semua terjadi hal hal yang tak kita inginkan setelah ada kedatangan beberaoa orang 20 orang lebih mengintimidasi secara maksa dan mengusir dengan suara keras ( tak menerima kehadiran kita ).

Selang beberapa waktu kita tim investigasi lembaga dan awak media berusaha tenang,dan terus geser dari kejadian malem itu sabtu malem minggu 8 maret 2025.kita semua dah mendapatkan semua dokumentasi vidio foto buat pegangan untuk data dalam aduan ,pemberitaan. semua berharap aparat penegak hukum segera bertindak dan memproses secara hukum yang berlaku di negara indonesia dengan setegas tegasnya .

Kalau semua ini bisa dijerat dengan pasal 55 UU NI 22 tahun 2001 tentang migas yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU NO 6 tahun 2023 tentang cipta kerja.Harapan kita dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar ini ditindak tegas dan ada keseriusan aparat penegak hukum.Karena semua ini negara telah di rugikan apalagi masyarakat.kasus kasus ini tak boleh dibiarkan apalagi sengaja tutup mata . Demi menjaga kesetabilan dan keamanan pasokan energi tepat sasaran sesuai regulasi kebijakan aturan pemerintah,pungkasnya ( tim ).

You might also like