Masih Adakah Hukum Untuk Pemain Tambang Emas Ilegal, Kenapa Semua Penegak Hukum Tutup Mata Tentang Lancar Nya Minyak Solar Masuk Kejorong Tombang , Melalui Jorong Tinggam Nagari Sinuruik.

Daerah
Dilihat 453

Pasbar kompasnews.co.id || Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”), Bahan Bakar Minyak (“BBM”) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi 15 Oktober 2024.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Begitulah kegiatan ilegal mining Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Lokasi Tombang Kenagarian Sinuruik, untuk keempat kali nya masyarakat melaporkan tentang lancar nya minyak solar masuk ke Tombang untuk kepentingan tambang emas ilegal, setelah kita dari awak media mendapatkan informasi tentang mobil dan ojek yang membawa minyak solar ke arah Tombang.

Kemudian kita dari awak media meluncur kearah satu satunya jalan yang bisa melalui jalan kendaraan , untuk memastikan kebenaran informasi dari masyarakat tersebut, setelah awak media sampai di lokasi simpang jalan tersebut kurang lebih 15 menit sore kita menemukan satu buah mobil warna putih yang di duga telah mengantarkan minyak ke Tombang.

Menurut informasi yang kita dapatkan dari masyarakat melalui via telepon minyak tersebut untuk saudara MT kata dari seseorang yang bisa percaya informasi nya, dan diduga mobil putih tersebut adalah mobil dari kecamatan duo koto kabupaten Pasaman.

Kemungkinan besar mereka tau bahwasanya kita orang media mobil tersebut tancap gas kearah tinggam, walau pun tancap gas mobil tersebut masih dapat kita foto, informasi dari masyarakat ini memang benar adanya, bahkan mobil dan ojek setiap malam masuk kearah Tombang yang bermuatan minyak solar.

Kami dari awak media menjadi curiga kepada oknum penegak hukum tentang bebasnya tambang emas tersebut, jika tidak ada tindakan dari pihak penegak hukum betapa lemah nya hukum untuk pemain tambang ilegal tersebut, wajar pemain tambang tersebut leluasa melancarkan aktivitas PETI karena hukum tidak berfungsi untuk pemain tambang emas ilegal.

You might also like