Minim Pengawasan di SPBU 44.591.04 Pati..Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi ….Ada Apa….!!!

Pati Jawa Tengah
Patut Diduga dari salah satu SPBU 44 591 04 yang berada di Kabupaten Pati melanggar aturan yang telah ditentukan pemerintah mengenai BBM Subsidi, karena melayani pengangsu BBM bersubsidi berjenis Solar.

Hal tersebut melanggar Undang -undang Migas yang telah diatur pemerintah republik indonesia

Dari pantauan tim investigasi awak media saat di lokasi, bahwa pada hari selasa tanggal 2 april 2024 sekitar waktu siang kurang lebihnya di salah satu SPBU 44 591 04 yang berada di Kabupaten Pati, kecamatan pati terpantau sedang melayani pengangsu ( dengan petugas cong seolah dah akrab dan sekongkol ( kongkalikong ,dan bincangnyq dengan sopir truck engkel menggunakan kendaraan roda empat saat kita tim media mendekat ( mau klarifikasi) seakan bingung dan rerus kabur,saat mengisi solar, menurut sumber yang ada, tuturnya

Sopir armada yang sedang melakukan pengisian BBM Solar subsidi saat kita dekati (mau kita klarifikasi- wawancarai oleh tim awak media langsung naik kendaraan truck dan langsung pergi ,tak berselang lama di hari yang sama Selasa 2 april 2024 di SPBU 44 591 04 ,Kita tim awak media juga melihat kendaraan berjenis panther juga Ngangsu ,( dImana pengawasan Aparat penegak hukum dan Ada Apa Dengan Solar Subsidi di SPBU 44 59104 )sebagai kontrol sosial masyarakat ,kita selalu berpegang profesi kode etik journalis sebagaimana temuan dilapangan dan sumber cukup jadiin berita

Disisi lain penyalahgunaan BBM subsidi solar akan ada sanksi pidana yang tertera pada Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 Milyard.pungkasnya ( tim )

You might also like