Minimnya OTT KPK Semester I 2025: LSM P2NAPAS Pertanyakan Integritas Pemberantasan Korupsi.

Nasional
Dilihat 706

Jakarta, — Kompasnews.co.id.
Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (LSM P2NAPAS) melayangkan surat konfirmasi terbuka kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyikapi capaian memprihatinkan kinerja penindakan KPK sepanjang Semester I tahun 2025. Hanya dua operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil dilakukan dalam kurun Januari hingga Juni—angka yang dinilai sebagai sinyal kemunduran serius lembaga antirasuah tersebut.

Dalam surat bernomor 018/KONFIRMASI/P2NAPAS/VIII/2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, P2NAPAS menyampaikan kritik keras dan menyangsikan arah serta integritas penindakan yang kini dianggap kehilangan taring.

“KPK dibangun dari rahim reformasi sebagai simbol keberanian melawan korupsi. Ketika hanya dua OTT dilakukan dalam enam bulan, dan pimpinan KPK justru meminta maaf, maka yang patut dipertanyakan adalah: apa yang sebenarnya sedang terjadi di dalam tubuh KPK?” tulis Ahmad dalam surat tersebut.

Pernyataan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam konferensi pers 6 Agustus lalu, yang menyebut bahwa “penjahat kini lebih pintar dari aparat penegak hukum”, dinilai oleh P2NAPAS sebagai bentuk narasi menyerah yang tak layak diucapkan oleh pejabat tinggi penegak hukum.

Ketika Penyadapan Tak Lagi Efektif, Siapa yang Salah?

KPK juga berdalih bahwa penyadapan menjadi kurang efektif akibat perkembangan teknologi. Dalih ini ditanggapi tegas oleh P2NAPAS: “Kalau penyadapan mandek karena teknologi, maka KPK seharusnya selangkah lebih maju, bukan kalah langkah.” Dalam era digital dan kecerdasan buatan, keterbatasan alat bukanlah alasan—melainkan cerminan stagnasi internal.

LSM P2NAPAS bahkan mempertanyakan apakah turunnya frekuensi OTT adalah akibat dari kompromi politik, pelemahan struktural, atau bahkan kesengajaan memperlambat fungsi penindakan sebagai akibat intervensi tertentu.

Desakan untuk Evaluasi dan Audit Independen

Dalam surat tersebut, P2NAPAS menyuarakan tiga tuntutan tegas:

  1. Evaluasi total terhadap kinerja penindakan dan hambatan internal di tubuh KPK.
  2. Pemanggilan pimpinan KPK oleh Presiden RI dan DPR RI untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
  3. Audit kinerja dan anggaran penindakan oleh lembaga independen guna menjaga akuntabilitas dan transparansi.

“Kami percaya kepercayaan publik terhadap KPK masih ada, tapi hanya bisa dipertahankan lewat kerja nyata, bukan permintaan maaf apalagi seruan doa,” tegas Ahmad Husein Batu Bara.

Sebagai bentuk keterbukaan publik, P2NAPAS juga menyampaikan bahwa konfirmasi ini akan disebarluaskan ke media massa, sebagai bagian dari upaya kolektif menghidupkan kembali pengawasan publik terhadap pemberantasan korupsi yang kini dirasa makin melemah.

KPK di Persimpangan Jalan

Surat ini bukan sekadar kritik. Ia adalah peringatan keras dari masyarakat sipil bahwa reformasi antikorupsi tidak boleh diseret mundur oleh kompromi politik ataupun ketidakmampuan manajerial. Jika KPK hari ini kehilangan nyalinya, maka yang rugi bukan hanya lembaga itu sendiri, melainkan masa depan integritas bangsa.

LSM P2NAPAS telah menyalin surat tersebut kepada Presiden RI, DPR RI, Dewan Pengawas KPK, Komisi III DPR RI, Menkopolhukam, BPK RI, Komnas HAM, dan sejumlah pimpinan redaksi media nasional—sebagai upaya memperluas kesadaran bahwa bangsa ini tidak bisa tinggal diam.

Redaksi.

You might also like