Modus Penipuan Sulton Jual Mobil Sartoyo Seolah Tak Tersentuh Hukum.

Daerah
Dilihat 251

Lampung Timur – kompasnews.co.id
Laporan Batik yang mewakili Sartoyo(Surat Kuasa – Red) kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sekampung Kabupaten Lampung timur pada bulan Oktober 2013 terkait dugaan tindak penipuan yang dilakukan oleh Sulton terhadap Sartoyo warga desa Sumber gede dengan modus titip kendaraan mobil jenis Fuso ber Nomor Polisi H 9484 VH untuk dijualkan di showroom milik SL

Setelah sekian lama tidak berkhabar sekitar sepuluh bulan kemudian disaat Sartoyo bersiap untuk menunaikan ibadah haji dikabari bahwa mobilnya telah terjual dengan harga Rp 70 juta namun Sulton mengatakan uangnya mau diputar dulu dengan dalih keuntungannya akan dibagi.

Namun sekian lama menunggu tidak ada Khabar dan tidak ada bagi hasil seperti yang dijanjikan akhirnya Sartoyo meminta uang penjualan mobil miliknya juga tidak juga ditanggapi, pada akhirnya Sartoyo pun meminta mobil yang telah dijual oleh Sulton diganti dengan mobil lain nya yang sesuai dengan harga mobil yang telah dijual.

“Saya minta diberi mobil saja nanti kalau uang saya kurang saya tambahi atau kalau lebih ya dipulangin tapi tetap tidak ada hasil, Sulton bilang itu mobil orang” jelas Sartoyo

Setelah beberapa waktu dengan jangka lama, Kanit res Polsek Sekampung memanggil Batik selaku pemegang kuasa dari sartoyo, dalam pertemuan itu Kanit res menyampaikan bahwa telah ada itikat baik dari Sulton untuk mengganti mobil sartoyo dengan uang sejumlah Rp 35 juta, namun setelah Batik berkomunikasi dengan Sartoyo pada akhirnya uang tersebut ditolak karena jumlah uang di janjikan Sulton adalah Rp 70 juta.

Karena tidak ada juga komunikasi oleh Sulton pasca tawaran Rp 35 tersebut, akhirnya Batik bersama tim mendatangi rumah Sulton, dari hasil perbincangan Sulton akan mengganti mobil sartoyo dengan mobil miliknya, namun setelah dilakukan pengecekan mobil yang ditunjukan Sulton sudah tidak layak pakai, seperti misalnya casisnya sudah karatan, ban luar sudah tidak bisa dipakai, jok mobil sudah jebol dan tak terpasang, kabel pengapian sudah tidak ada bak mobil tidak ada atau artinya mobil tersebut dapat dikategorikan mobil bekas yang sudah tidak bisa dipakai.

Mendapati hal itu Batik kembali menanyai pihak Polsek untuk mempertanyakan perkembangan laporan nya, namun selalu dimentahkan hingga turunlah surat P21, P 22 dengan bunyi bahwa untuk sementara penyidikan dihentikan.

Batik yang merasa tidak mendapatkan keadilan hukum atas laporan nya tersebut akan mencabut pelaporan nya dan akan meminta petunjuk ke Polda Lampung, namun bila Polda Lampung tidak juga memberikan kepastian hukum maka permasalahan ini akan di bawanya ke Mabes Polri.

Sulton yang didatangi Kuasa hukum dari Sartoyo, enggan memberikan komentar karena menurutnya persoalan ini telah ditangani oleh pihak Polsek.

Miris memang, di zaman ini masih banyak berkeliaran para penipu di mana-mana namun aman selolah tak tersentuh Hukum, diduga Sulton telah menutup celah hukum yang dialaminya, kepada oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dan yang paling tragis hingga saat ini belum ada niatan baik dari Sulton untuk mengembalikan uang atau bentuk barang, “mungkin karena Sulton banyak duit dan punya koneksi dimana mana-mana.

Beda dengan Batik sebagian sosok yang membela kebenaran dan keadilan meskipun pada kenyataan nya sang pelaku masih bebas melenggang di daerah sekampung, pungkasnya (BT/Tim)

You might also like