Kompasnews.co.id
Kab – Bekasi Gho Sangnam selaku Komisaris dan Direksi dengan Jabatan Direktur pada PT. GLOBAL TOTAL PLASTICS INDUSTRY, yang berada di wilayah Kawasan Industri Batik Lippo Cikarang Jl. Palem I Blok DS-6 Kelurahan Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi – Jawa Barat sekaligus selaku Pemegang Saham atau Pemilik Saham sejumlah 37. 975 (Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima) saham, dengan niai nominal seluruhnya Rp. 350.471.275 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah), akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Mapolres Metro Bekasi.
Kasus ini disampaikan Rizani Muslim S.H. dan Dadi Kusnadi. S.H.,M.H selaku Team Kuasa Hukum Mr. Gho Sangnam, dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum AWALINDO – AWALINDO LAW FIRM, Rabu (17/4/2024) keawak Media.
” Rizani mengatakan Bahwa Klien nya atas nama Gho Sangnam telah resmi memberikan Kuasa Hukum kepada AWALINDO LAW FIRM, dan perkara ini sudah kita laporkan kepada pihak yang berwajib di Mapolres Metro Bekasi Kabupaten.

” Disampaikan juga berdasarkan Akta Perubahan Data Perseroan dan atau berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. GLOBAL TOTAL PLASTICS INDUSTRY, Nomor : 20, tertanggal 13 Juni 2022 yang dibuat dihadapan Notaris LIA AMALIA, S.H., M.H., alamat : Korean Center Building,3rd Floor, Suite 305. Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 58. Jakarta Selatan – DKI Jakarta.
Dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal 14 Juni 2022; Nomor : AHU-AH.01.09- 0021444 dengan Daftar Pengesahan Nomor : AHU-0110463.AH.01.11. TAHUN 2022, tertanggal 14 Juni 2022.
Bahwa selain penyertaan modal dalam bentuk kepemilikan saham, Mr. Gho Sangnam berinvestasi ke PT. GLOBAL TOTAL PLASTICS INDUSTRY, yang diakui sebagai miliknya yang dibawa dan atau diimport dari Korea selatan ke Indonesia, berupa mesin produksi senilai Rp. 4,748,315,160; (Empat Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah) berdasarkan laporan Aktiva perusahaan PT. GLOBAL TOTAL PLASTICS INDUSTRY tahun 2021 (daftar laporan aktiva perusahaan tahun 2021.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT GLOBAL TOTAL PLASTICS INDUSTRY Nomor 31 tertanggal 29 Juni 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. GLOBAL TOTAL PLASTICS INDUSTRY yang dibuat dihadapan Notaris LIA AMALIA, S.H., M.H., alamat : Korean Center Building, 3rd Floor, Suite 305. Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 58. Jakarta Selatan – DKI Jakarta.
Diduga terjadi tindak pidana “Pemalsuan” dan “Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dan atau rumusan Pasal 264 KUHPidana dan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana yan dilakukan oleh Pihak Mr. CHOI WONG SAN selaku Komisaris PT. GLOBAL TOTAL PLASTICS INDUSTRY terhadap Hak Mr. Gho Sangnam selaku Komisaris dan Direksi dengan Jabatan Direktur pada PT. GLOBAL TOTAL PLASTICS INDUSTRY.
Hal tersebut berawal dari diberhentikan nya Sdr. Gho Sangnam dari jabatannya sebagai Direktur pada PT. GLOBAL TOTAL PLASTICS INDUSTRY, terhitung sejak diterbitkannya Surat Nomor. Ref. 118/SL/INP-IX/2022, tertanggal 15 September 2022, tentang Pemberhentian Sementara Mr. Gho Sangnam sebagai Direksi atau Direktur.
Dan berdasarkan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT. GLOBAL TOTAL PLASTICS INDUSTRY tertanggal 30 September 2022 berupa Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT. GLOBAL TOTAL PLASTICS INDUSTRY Nomor 1, tertanggal 3 Oktober 2022, yang dibuat dihadapan Notaris LIA AMALIA, S.H., M.H., alamat : Korean Center Building,3rd Floor, Suite 305. Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 58. Jakarta Selatan – DKI Jakarta.
Bahwa untuk itu berkenaan dengan diterbitkannya Surat Nomor. Ref. 118/SL/INP-IX/2022, tertanggal 15 September 2022, tentang Pemberhentian Sementara Mr. Gho Sangnam sebagai Direksi atau Direktur, dan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT. GLOBAL TOTAL PLASTICS INDUSTRY tertanggal 30 September 2022 dan terhadap Akta Permyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT. GLOBAL TOTAL PLASTICS INDUSTRY.
Diduga telah terjadi Lokus Tindak Pidana, yang mana Pihak Klien kami merasa dirugikan dengan dituduh melakukan Penggelapan uang Perusahaan, tegas Rizani.” Masih dikatakan Rizani, perkara tersebut telah kami laporkan ke Mapolres Metro Bekasi pada tanggal 23 Maret 2024 dengan Nomor STTLP/B/942/III/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Untuk mendapatkan Perlindungan dan Kepastian Hukum.” Ungkapnya Rizani.
(Red)













