Oknum Guru SMPN 3 Kayu Kunyit Rangkap Jabatan Ketua BPD

Daerah
Dilihat 675

BENGKULU SELATAN
Kompasnews.co.id

Salah satu oknum guru di sekolah menengah pertama negeri tiga (SMP N 3) Bengkulu Selatan, yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) merangkap jabatan menjadi ketua badan permusyawaratan desa (BPD) di desa Kota Padang kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dari keterangan yang bersangkutan Unidi sebagai ketua BPD juga berstatus PNS, mengatakan bahwa dirinya benar merangkap jabatan dan menerima pendapatan sebagai ASN maupun BPD Kota Padang.

“Betul saya bertugas sebagai guru di SMPN 3 dan berstatus ASN, juga benar saya sebagai anggota BPD desa Kota Padang,” Ujar Unidi

Pemerintah desa kota Padang Melalui sekretaris desa mengakui bahwa atas nama Unidi selaku ketua BPD adalah seorang pegawai negeri sipil (ASN) dan bertugas menjadi guru di SMPN 3.

“Bapak Unidi benar dia statusnya ASN guru di SMPN 3 dan juga sebagai Ketua BPD desa kota Padang,” Ujar Sekdes.

Sebelumnya telah ada berita Mengenai ASN yang juga menjabat sebagai BPD dan belum di tindak lanjut oleh instansi terkait seperti pemerintah daerah melalui inspektorat maupun DPMD atau para pihak yang berkepentingan.

Aktivis anti korupsi Anton Putra Jaya angkat bicara terkait polemik ASN yang juga menjabat sebagai ketua maupun anggota BPD. seharusnya para pihak cermat dan tidak kecolongan karena akan menimbulkan konflik kepentingan dan tidak fokus kerja.

“seperti ada dugaan pembiaran dari para pihak terkait dalam hal ini, DPMD dan Inspektorat sehingga tidak mengambil langka dan tindakan untuk mencegah oknum yang menerima pendapatan dari sumber yang sama seperti APBD DAN APBN,” Kata Anton dengan kesal.

Aturan sudah jelas dilarang rangkap jabatan ASN atau PNS dan PPPK dengan PP nomor 49 tahun 2018.

Kenapa belum ada tindakan?

ASN atau PNS yang bersangkutan sudah mengakui rangkap jabatan dan sudah terbukti.
Aturan jelas seorang pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh menjadi anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Hal ini di karenakan akan terjadi rangkap jabatan sehingga akan berdampak pada pokus kinerja dan pendapatan bersumber dari anggaran negara (APBN/APBD).

Hal ini berpotensi melanggar aturan dan berisiko pengembalian dana ke pemerintah.

Aturan disiplin PNS, UU tentang ASN dan peraturan turunanya seperti PP nomor 53 tahun 2010, menegaskan larangan bagi PNS untuk melakukan rangkap jabatan.
Oknum PNS atau ASN yang rangkap jabatan termasuk orang orang rakus dengan tujuan memperkaya diri.

Aturan disiplin PNS, yaitu Peraturan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 secara tegas melarang ASN merangkap jabatan lain yang bersumber dari anggaran yang sama.

Konsekuensi dan tindakan yang harus di ambil ASN yang juga ketua BPD harus memilih salah satu jabatan yang akan dijalankan.
Hal ini sudah terbukti melakukan rangkap jabatan, ASN harus diberikan sanksi yaitu pengembalian dana gaji ganda kepada pemerintah.
Pihak badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Bengkulu Selatan harus tegas menindak lanjuti temuan kasus kasus seperti ini.

(Tanto JKD)

You might also like