P2NAPAS Mintak APH Audit Dana Desa Nanti Agung Kedurang Ulu Bengkulu Selatan

Daerah
Dilihat 287

BENGKULU SELATAN Kompasnews.co.id
Terjaringanya Oprasi Tangkap Tangan oleh KPK beberapa kades dan camat di propinsi Sumatra Selatan yang lagi viral saat ini memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala desa di Indonesia untuk tidak main-main atau cawe-cawe dalam menggunakan anggaran sehingga harus lebih berhati-hati dan mematuhi setiap aturan yang ada. P2NAPAS Indonesia akan terus memantau dan mengikuti setiap penggunaan anggaran negara sampai kepada pemerintahan paling rendah yaitu desa.

Terkait dugaan Mark-up dana desa Nanti Agung Kecamatan Kedurang Ulu Kabupaten Bengkulu Selatan ketua Umum LSM P2NAPAS Indonesa Ahamd Husen Batu Bara tidak bosan-bosannya mengingatkan pemerintah untuk lebih berhati-hati dan mengikuti semua tahapan sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku sehingga tidak tersangkut kasus hukum yang akan merepotkan nantinya.

“Dugaan Mark-up Dana Desa Nanti Agung kecamatan Kedurang Ulu Kabupaten Bengkulu Selatan wajib di periksa karena kuat adanya dugaan Mark-up anggaran dana desa Pada pengadaan Barang dan jasa dari tahun 2022-2025. Salah satu yang bisa kita lihat kasat mata pada pengadaan running taks tahun anggaran 2023 menurut informasi nilai pembelanjaan mencapai Rp. 18.000.0000. Juga adanya dugaan Mark-up pengadaan satu paket alat pemadam kebakaran mini dengan harga Rp. 29.000.000-35.000.000 tahun anggaran 2024. Dan pada tahun Anggaran 2025 adanya pembanguan rabat beton menuju kantor desa tidak ada papan merk yang menjelaskan barapa jumlah dana dan volume pekerjaan ya,” Ujar Husen.

Banyaknya kasus yang menimpah kepala desa di Indonesia khusunya di Bengkulu Selatan menjadi cerminan betapa buruk dan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait Atas penggunaan dan pemanfaatan anggaran dana desa. Ini menjadi indikator masih banyak para kepala desa yang arogan dan berutal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi jabatan selalu kuasa anggaran.

“Kami sangat menyayangkan jika masih adalagi kades yang tersangkut masalah baik berupa teguran, sangsi adimistarisi, TGR bahkan bisa Sampai tindakan hukum berupa sangsi pidana akibat kelalaian dan kecerobohan dalam menggunakan anggaran Dana Desa,” Tutup Husen.

Masih minimnya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan pihak terkait membuat kepala desa menjadi sewenang-wenang dan ugal-ugalan dalam penggunakan anggaran dana desa. Ini perlunya perhatian serius pemerintah daerah agar kemajuan yang di cita-citakan bersama bisa terwujud.

(Tanto JKD)

You might also like