P2NAPAS Pertanyakan Dana Operasional Rektor USU Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp1.3 Milliar Lebih.

Daerah
Dilihat 451

Medan-Kompasnews.co.id
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan pemuda Nusantara Pas Aman (LSM P2NAPAS) Ahmad Husein Batubara Pertanyakan Belanja Biaya Tri Dharma Perguruan Tinggi (Dana Operasinal Rektor) yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.306.317.415,00 tahun anggaran 2022-2023, hal tersebut disampaikan Ahmad Husein Batubara minggu,(13/7)

Ahmad Husein Batubara mengatakan bahwa Biaya Promosi Tri Dharma Perguruan tersebut hanya merupakan nama yang digunakan oleh USU namun dari realisasinya belanja ini adalah Dana Operasional Rektor.
Terkait hal ini, LSM P2NAPAS telah menyurati Rektor Universitas Sumatera Utara terkait Penganggaran Tidak Berdasarkan Standar Biaya Masukan (SBM) USU, Sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan di USU, seluruh pengeluaran harus sudah ada alokasi anggarannya di Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) USU. Tegasnya.

Diketahui Biro Keuangan Universitas Sumatera Utara (USU) memiliki anggaran belanja sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2022 dan 2023 masing-masing sebesar Rp 102.589.689.801,00 dan Rp148.669.216.593,00 dengan realisasi per 31 Desember 2022 dan 30 September 2023 masing-masing sebesar Rp 90.630.239.328 dan Rp88.999.668.161,00

Salah satu pengeluaran yang dianggarkan oleh Biro Keuangan USU adalah Biaya Promosi Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan anggaran di tahun 2022 dan 2023 masing-masing sebesar Rp660.000.000,00 dan Rp1.053.000.000,00 dengan realisasi per 31 Desember 2022 dan 30 September 2023 masing-masing sebesar Rp624.198.774,00 dan Rp682.118.641,00 sehingga total realisasi Biaya Promosi Tri Dharma Perguruan Tinggi sebesar Rp1.306.317.415,00.

Setelah RKA disahkan oleh MWA, setiap satuan kerja harus melengkapi dengan Term of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Dari hasil audit BPK atas dokumen kerangka acuan kerja (KAK) menunjukkan bahwa pada tahun 2022, anggaran Biaya Promosi Tridharma Perguruan Tinggi ini masuk dalam KAK Kegiatan Belanja Operasional Lainnya Biro Keuangan Tahun Anggaran 2022 dengan Indikator Kinerja Utamanya Opini Penilaian Laporan Keuangan. Anggaran untuk Biaya Promosi Tri Dharma Perguruan Tinggi tersebut adalah sebesar Rp760.000.000,00 untuk 12 bulan tanpa nilai satuan untuk per bulannya.
Sedangkan di tahun 2023 anggaran biaya promosi tersebut sudah terpisah dan berdiri sendiri sesuai Kerangka Acuan Kerja dengan judul KAK Promosi/Branding Reputasi Akademik USU TA 2023 dengan total anggaran sebesar Rp1.053.000.000 dengan nilai harga satuan sebesar Rp75.500.000,00 (Januari s.d. Juni) dan Rp100.000.000,00 (Juli s.d. Desember).

Pertanggungjawaban Biaya Tidak Sesuai Dengan Ketentuan dalam Peraturan Rektor USU.
Hasil pemeriksaan BPK atas dokumen pertanggungjawaban belanja menunjukkan bahwa permintaan biaya promosi USU dilakukan setiap bulan melalui mekanisme Tambahan Dana Persediaan (TDP) menggunakan aplikasi RKA untuk tahun 2022 dan aplikasi Sistem Keuangan di tahun 2023. Pengajuan permintaan tersebut dilakukan oleh Juru Bayar Biro Keuangan dengan persetujuan P3KA.
Berdasarkan keterangan Juru Bayar dan P3KA, setelah dana TDP tersebut diterima oleh Juru Bayar maka dana tersebut digunakan oleh Juru Bayar untuk keperluan pimpinan USU yang untuk kemudian dipertanggungjawabkan melalui pengajuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di aplikasi RKA dan Sistem Keuangan USU.
Dari dokumen pertanggungjawaban belanja dan keterangan dari P3KA dan Juru Bayar Biro Keuangan menunjukkan bahwa dokumen pertanggungjawaban yang diajukan hanya berupa tanda terima (kuitansi) dari Rektor dengan lampiran rincian bukti-bukti pengeluaran yang ditandatangani oleh rektor tanpa dilengkapi dengan Surat Keputusan Rektor atau bukti-bukti pengeluaran lainnya yang sah.

Adapun rincian pengeluaran yang dilampirkan dalam bukti pertanggungjawaban antara lain untuk bantuan perjalanan dinas pimpinan (Rektor dan Wakil Rektor) bantuan kepada pihak ketiga dan pengeluaran-pengeluaran lainnya (biaya laundry, makan, dsb.) yang tidak terkait dengan pencapaian IKU sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen KAK.

Bersambung….
(Redaksi)

You might also like