Riau,–kompasnews.co.id
LSM Perkumpulan Pemuda Nusantara (P2NAPAS) mempertanyakan kelanjutan laporan masyarakat tentang perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan terkait pembelian perumahan yang terjadi di Kota Pekanbaru pada Mei 2023 lalu.
Ketum P2NAPAS mengatakan adanya informasi sejumlah masyarakat merasa ditipu atas pembelian perumahan di Kota Pekanbaru dan telah membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Riau. Atas laporan itu, Ditreskrimum Polda Riau telah melakukan penyelidikan dan telah dimintai keterangan kepada para pelapor.
“Dari informasi yang kami dapatkan terlapor dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ini adalah salah seorang oknum Calon Legislatif (Caleg)” kata Ahmad Husein, Kamis (26/10/23).
Atas persoalan ini, dikatakan Husein, pihaknya telah berupaya mengonfirmasi Kapolda Riau dan Penyidik Ditreskrimum Polda Riau yang menangani perkara, namun belum merespon.
P2NAPAS berharap Polda Riau agar memproses setiap laporan masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Kita pertanyakan akankah laporan masyarakat itu akan segera diproses hukum atau akan berpedoman kepada Surat Telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang Tertundanya Proses Hukum terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana yang melibatkan Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024”, ungkapnya
Redaksi