P2NAPAS Pertanyakan Rehab Ruang Kelas Beserta Perabotannya (DAK) SDN 08 Talamau Diduga Tidak Sesuai Volume Pekerjaan.

Daerah
Dilihat 621

Pasbar- Kompasnews.co.id
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman Pertanyakan Rehab Ruang Kelas dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotannya (DAK) SDN 08 Talamau Kabupaten Pasaman Barat karena Volume yang terpasang Tidak sesuai Volume Pekerjaan sebesar Rp97.035.622,41.

Ketua LSM P2NAPAS Ahmad Husein mengatakan kekurangan volume pekerjaan tersebut pada Pekerjaan Plafond Triplek, Pekerjaan List Profil, Pekerjaan Pondasi Batu Kali, tidak sesuai dengan Volume yang terpasang yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran dari pekerjaan tersebut.

Diketahui Pekerjaan Rehab Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya (DAK) SDN 08 TALAMAU pada Satuan Kerja Dinas Pendidikan dengan Pagu Rp. 698.880.000,00 HPS dan dari kerjakan oleh CV.Rayyan Putra yang beralamat di JL. Tuk Awang Gg. Serumpun Kel. Bukit Datuk Kec. Dumai Selatan – Dumai (Kota) – Riau.

Dari hasil Pemeriksaan BPK secara uji petik atas paket pekerjaan Dinas Pendidikan, dari pengujian terhadap dokumen pengadaan, dokumen kontrak termasuk di dalamnya Contract Change Order (CCO), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), adendum, shop drawing, asbuilt drawing, back up volume, PHO, dokumen pembayaran dan pengecekan fisik lapangan yang dilakukan bersamasama dengan kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, PPK, PPTK, dan Inspektorat
menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan pada Dinas Pendidikan, Kabupaten Pasaman Barat.

Audit BPK Berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan dari tanggal 30 Januari s.d 07 Maret 2024 bersama dengan PPK, Konsultan Pengawas, dan para penyedia barang/jasa didapatkan nilai kekurangan volume yang terpasang dibandingkan dengan volume yang telah dibayarkan sesuai perhitungan dalam final quantity dan adendum kontrak terakhir sebesar Rp97.035.622,41;

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
terutama:
1) Pasal 7 ayat (1), menyatakan bahwa “para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus memenuhi etika sebagai berikut.

a) Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk
mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan
barang/jasa; dan
b) Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan
negara”.

2) Pasal 11 ayat (1) poin I, menyatakan bahwa “PPK dalam pengadaan
Barang/Jasa memiliki tugas mengendalikan kontrak”.

b. Surat Perjanjian Kerja masing-masing paket pekerjaan antara lain pada Syarat
Syarat Umum Kontrak pada huruf (F) tentang Pembayaran Kepada Penyedia,
angka (68) tentang Pembayaran, angka (68.2) tentang Prestasi Pekerjaan,
menyatakan bahwa pembayaran dilakukan sebesar pekerjaan yang sudah
terpasang.

Hal tersebut terjadi karena:
a. Kepala Dinas Pendidikan,
selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan;

b. PPK dan PPTK pekerjaan tidak cermat dalam melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya;

c. Konsultan Pengawas tidak cermat dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan; dan

d. Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kesepakatan kontrak dan menagih pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan pekerjaan terpasang.

Rehab Ruang Kelas dengan Tingkat
Kerusakan Minimal Sedang Beserta
Perabotannya (DAK) SDN 06 Koto
Balingka
AB
Pembesian, Beton K175, Pekerjaan Plafond Triplek, Pekerjaan List Profil
7.334.633,00
3.
Rehab Ruang Kelas dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotannya (DAK) SDN 16 Kinali
APP
Pembesian, Pek Dinding Bata 1:4, Pekerjaan Pengecatan
10.614.586,01

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat DR. Adrianto, S.Ag., M. Pd, ketika dikonfirmasi awak media terkait Dana DAK tahun 2023, melalui pesan singkat WhatsApp, tidak membantah namun belum menanggapi pertanyaan awak media.

Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor:

Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal

( Oloan Harahap )

You might also like